Hukum Itu Untuk Siapa?

hukum untuk siapa

Setelah reformasi, penegakan hukum merupakan hal yang sangat crusial dikarenakan adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sen. Apabila supremasi hukum tidak ditegakkan, maka akan berdampak pada kondisi keamanan yang pada gilirannya akan menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat.[1]

Dan penegakan hukum merupakan salah satu dari enam tuntutan reformasi, yaitu:

1. Penegakan supremasi hukum
2. Pemberantasan KKN
3. Pengadilan mantan Presiden Soeharto dan kroninya
4. Amandemen konstitusi
5. Pencabutan dwifungsi TNI/Polri
6. Pemberian otonomi daerah seluas- luasnya.

Menurut Abdul Manan supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Supremasi hukum dan penegakan hukum dua hal yang tidak terpisahkan, keduanya harus bersinergi untuk mewujudkan cita hukum, fungsi hukum dan tujuan hukum, yang sebesar-besarnya buat kemanfaatan, kebahagiaan dan kesejahtraan umat manusia yang bersendikan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Seperti yang dikatakan oleh Wiryano Kusumo, Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.[2]

Dari penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa pada hakikatnya tujuan hukum adalah untuk mengatur masyarakat. Dengan kata lain, hukum itu untuk masyarakat.

Namun apakah hal tersebut telah terwujud?. Sudah hampir 20 tahun upaya penegakan hukum dan supremasi hukum di terapkan, namun sepertinya masih belum mendekati tujuan yang ingin dicapai. Sampai hari ini masih banyak masyarakat yang belum paham hukum.

Ketidak pahaman masyarakat tentang hukum dipengaruhi oleh banyak hal, salah satunya adalah karena factor bahasa. Kata-kata yang digunakan dalam suatu UU sering kali membingingkan masyarakat.

Sebagai contoh, kita dapat melihat alasan dibolehkan untuk berpoligami, yaitu:[3]
· Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
· Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
· Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Kalau masyarakat membaca pasal ini, mungkin yang mereka mengerti hanya pada poin yang ketiga. Sedangkan poin yang pertama dan yang kedua tidak akan terbayangkan oleh mereka apa sebenarnya yang dimaksud oleh pasal ini.

Lebih celaka lagi, pada penjelasan pasal tersebut tertulis kata ” cukup jelas”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, cukup jelas untuk siapa? Untuk masyarakat (rakyat) atau untuk kalangan tertentu saja? Jika pasal itu untuk kalangan tertentu, apakah hukum itu bukan untuk rakyat?

Hal in akan menjadi rancu, dimana hal tersebut hanya dipahami oleh orang-orang tertentu sedangkan sasaran dari pasal tersebut adalah untuk masyarakat luas. Sehingga nanti hal ani akan berdampak pada ketidak-taatan akan hukum. Bagaimana mereka menaati sesuatu yang tidak mereka mengerti?…



[1] Drs. H. Awang Faroek Ishak, M.M., M.Si., Sarbinnor Karim, S.IP, M.M, Membangun Wilayah Perbatasan Kalimantan, hlm. 86

[2] Advendi S & Elsi Kartika S, Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II), hlm.3

[3] KHI Pasal 57