Kaidah Fikhiyah ( القواعد الفقهية ) (2)


اَلْحُدُوْدُ تَسْقُطُ بِالشُّبُهَاتِ

“Tuntutan hukum ( had ) itu bisa gugur karena ketidak jelasan ( syubhat ).”


اَلْحُرُّ لاَيَدْخُلُ تَحْتَ الْيَدِ

“Orang merdeka itu tidak masuk dibawah tangan ( tidak dikuasai, tidak di bawah perlindungan ).”


حَرِيْمُ الشَّيْءِ بِمَنْزِلَتِهِ

“Yang melingkupi sesuatu itu menempati tempatnya sesuatu itu.”


إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُوْدُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا فىِ اْلأٰخَرِ غَالِبًا

“Manakala dua perkara dari satu jenis berkumpul, padahal tidak ada perbedaan maksud keduanya, maka pada ghalibnya satu diantaranya masuk pada yang lain.”


إِعْمَالُ اْلَكَلامِ أَوْلىٰمِنْ إِهْمَالِهِ

“Mengucapkan ucapan itu lebih utama daripada mengabaikannya.”


اَلْحَرَاجُ بِالضَّمَانِ

“Hasil ( manfaat itu imbangi ) dengan tanggungan.”


اَلْخُرُوْجُ مِنَ الْخِلاَفِ مُسْتَحَبٌّ

“Keluar dari khilaf ( menjaga agar perbedaan pendapat tidak terlalu tajam ) adalah disenangi / mustahab.”


اَلدَّفْعُ أَقْوٰى مِنَ الرَّفْعِ

“Menolak itu lebih kuat daripada menghilangkan.”


اَلرُّخَصُ لاَتُنَاطُ بِالْمَعَاصِى

“Kemurahan itu tidak dapat dihubungkan dengan maksiat.”


اَلرُّخَصُ لاَتُنَاطُ بِالشَّكِّ

“Kemurahan itu tidak bisa digantungkan dengan keraguan.”