Qiyas (Analogi)

Pengertian qiyas

Qiyas berasal dari bahasa arab yaitu قياس yang artinya hal mengukur, membandingkan. Secara istilah, (qiyas menurut ahli ushul fiqh) adalah menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada nashnya dalam al-Qur’an dan hadits dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.
sudut hukum

Definisi lain dari qiyas menurut ahli ushul fiqh adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.

Jadi dal ilmu Ushil fiqh Qiyas adalah metode berfikir untuk menemukan petunjuk makna yang sesuai dengan khabar yang sudah ada dalam al-Qur’an dan sunnah”.

Rukun Qiyas

  1. Ashal (asal); yaitu sesuatu yang dinashkan hukumnya yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan/ menqiyaskan. Dalam istilah ushul disebut ashal ( الاصل ) atau maqis alaih atau musyabbah bih.
  2. Far’u (cabang); yaitu sesuatu yang tidak dinashkan hukumnya yang diserupakan atau yang diqiyaskan. Di dalam istilah ushul disebut al-far’u ( الفرع ) atau al-maqis atau al-musyabbah.
  3. Hukum ashal yaitu hukum syara’ yang dinashkan pada pokok yang kemudian akan menjadi hukum pula bagi cabang.
  4. illat ( العلة ); yaitu sebab yang menyambungkan pokok dengan cabangnya atau suatu sifat yang ada pada ashal dan sifat yang dicari pada faru’.

Syarat-syarat illat

Syarat-syarat illat antara lain adalah:

  1. illat itu adalah sifat yang jelas, yang dapat dicapai oleh panca indra.
  2. Merupaka sifat yang tegas dan tidak elastis yakani dapat dipastiakan berwujudnya pada furu dan tidak mudah berubah.
  3. Merupakan sifat yang munasabah, yakni ada persesuian antara hukum da sifatnya.
  4. Merupakan sifat yang tidak terbatsas pada aslnya, tapi bisa juagan berwujud pada beberapa satuan hukum yang bukan ashal.