Hukum Azan

Sudut Hukum | Salah satu hal yang disyariaatkan dalam islam adalah melakaukan Azan ketika hendak melakukan shalat.

Pengertian Azan


Azan (Arab: أذان) merupakan panggilan bagi umat Islam untuk memberitahu masuknya salat fardu. Dikumandangkan oleh seorang muadzin setiap salat lima waktu.



Hukum Azan


Para ulama berbeda pendapat tentang masalahazan, dalam kitab bidayatul mujtahid disebutkan ada beberapa hukumnya: ada yang mengatakan sunnah, ada juga yang mengatkan wajib, termasuk dalam katagori wajib yaitu fardhu ain dan fardhu kifayah.

Dalam masalah ini, Imam malik mengatakan bahwa azan hukumnya wajib bagi mesjid yang digunakan untuk shalat berjamaah. Namun dalam riwayat yang lain ada juga ditemukan pendapat bahwa hukumnya sunah muakad. Dapat dipahami bahwa hukum ini hanya untuk jamaah, sedangkan untuk perseorangan hukumnya sunnah, berbeda halnya dengan pendapat imam zahiri yang mengatakan bahwa hukumnya juga wajib bagi perseorangan

Imam syafii dan imam abu hanifah mengatakan bahwa hukum azan adalah sunah baik untuk perseorangan maupun jamaah.

Penyebab Perbedaan Pendapat.


Penyebab perbedaan pendapat adalah karena bertentangan hadist, hadis yang pertama:

اذا كنتما فى سفرٍ فاذنا و اقيما وليؤمكما اكبركما
apabila kalian berdua dalam perjalanan, maka serukanlah azan dan iqamah serta yang tertua diantara kalian menjadi imam”

Hadis yang kedua adalah hadis yang menyatakan bahwa azan selalu dilakukan ketika Nabi bersama jamaah.

Dari kedua hadis inilah ulama memahami hukum azan ada yang wajib, ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya sunah.[]