MUI Haramkan Bisnis Kuburan Mewah

Sudut Hukum–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait bisnis jual beli lahan makam di kalangan muslim yang terdapat unsur berlebih-lebihan dan sia-sia.

“Jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers MUI yang disampaikannya kepada wartawan, Selasa (25/2/2014).

Makam yang dimaksud mewah dalam fatwa ini adalah makam yang mengandung unsur tabdzir dan israf, baik dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunan. Tabdzir adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasaan umum di masyarakat. Sementara Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan pemakaman.
Asrorun menjelaskan, jual beli lahan untuk kepentingan kuburan dibolehkan sepanjang sesuai ketentuan, antara lain syarat dan rukun jual beli terpenuhi; dilakukan dengan prinsip sederhana, tidak mendorong adanya tabdzir, israf, dan perbuatan sia-sia, yang memalingkan dari ajaran Islam; kavling kuburan tidak bercampur antara muslim dan non-muslim; penataan dan pengurusannya dijalankan sesuai dengan ketentuan syariah; dan tidak menghalangi hak orang untuk memperoleh pelayanan penguburan.

“Umat Islam diminta untuk tidak larut dalam perilaku tabdzir, israf, serta perbuatan sia-sia dengan membeli kavling pekuburan mewah,” tuturnya.

Asrorun juga mengatakan, menguburkan jenazah bagi muslim adalah wajib kifayah. Karena itu Pemerintah wajib menyediakan lahan untuk pemakaman umum. Setiap orang muslim juga boleh menyiapkan lahan khusus sebagai tempat untuk dikuburkan saat dirinya meninggal, dan boleh berwasiat untuk dikuburkan di tempat tertentu sepanjang tidak menyulitkan.

“Pemerintah harus menyiapkan dan menjamin ketersediaan lahan kuburan bagi warga masyarakat serta pemeliharaannya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariah, di antaranya tidak mencampur antara pemakaman muslim dengan non-muslim,” jelasnya.

Hal ini diaminkan pula oleh anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama, Ahmad Zainuddin, yang menganggap bahwa fatwa tersebut tidak berlebihan.

“Tidak berlebihan sih. Saya kira banyak juga orang yang bisa tercerahkan khususnya orang yang awam hukum Islam. Minimal itu upaya mengingatkan umat Islam,” ujar Zainuddin seperti dikutip dari Detik.com pada Rabu (26/02).

Karena menurut Zainuddin, Rasulullah Saw. meminta agar kuburan tidak boleh ditinggikan atau harus rata dengan tanah sekitarnya.
Meski sependapat dengan fatwa MUI, ia mengakui fatwa yang dikeluarkan MUI tidak mengikat. Efektifnya fatwa tersebut bergantung pada kewibawaan ulama di masyarakat.

“Lagi pula dalam sistem hukum tata negara kita, fatwa ulama tidak punya kekuatan yang mengikat warga negara. MUI harus mengembalikan wibawanya. Dan MUI juga harus melakukan pembinaan masyarakat Islam sehingga mereka mau menjadikan MUI sebagai rujukan dalam hukum-hukum syariah,” tuturnya. Sumber: Detik.com