Proses Administrasi Perkara di Pengadilan Agama

Sudut Hukum—secara singkat, proses administrasi di pengadilan agama dapa digambarkan sebagai berikut:

  1. penggugat/ kuasanya datang ke bagian pendaftaran perkara di pengadilan agama untuk menyatakan bahwa ia ingin mengajukan gugatan. gugatan dapat diajukan secara lisa ataupun tulisan.
  2. penggugat wajib membayar uang muka (voorschot) atau ongkos perkara (pasal 121 ayat 4 HIR)
  3. panitra pendaftaran perkaramenyampaikan gugatan kepada bagian perkara, sehingga gugatan secara resmi dapat diterima dan didaftarkan dalam buku register perkara
  4. setelah didaftar, gugatan diteruskan kepada ketua pengadilan Agama dan diberikan catatan mengenai nomor, tanggal perkara dan ditentukan hari sidangnya
  5. ketua pengadilan menentukan majelis hakim yang akan mengadili perkara dan menentukan hari sidang
  6. hakim ketua dan anggota majelis hakim memeriksa kelengkapan surat gugatan
  7. panitra memanggil penggugat dan tergugat dengan membawa surat panggilan sidang secara patut
  8. semua proses pemeriksaan perkara dicatat dalam BAP ( berita acara persidangan)