Upaya Hukum

Sudut Hukum—Seperti yang telah kita maklumi, tujuan hukum adalah untuk mencapai:
· keadilan

· kepastian dan

· kemanfaatan bagi masyaraka


untuk mencapai wujud keadilan seperti yang terdapat pada poin yang pertama, Undang-undang telah memberikan jalan bagi mereka yang merasa suatu putusan kurang adil baginya.


Jalan tersebut kita kenal dengan istilah upaya hukum. Upaya hukum ialah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada para pihak atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim.



Dalam sistem hukum di Negara kita, Indonesia, ada dua upaya hukum, yang pertama upaya hukum biasa, dan yang kedua upaya hukum luar biasa.


1. Upaya Hukum Biasa

Ada tiga hal yang termasuk dalam upaya hukum biasa, yaitu:
a. Perlawanan
Perlawanan ini biasa kita dengar dengan istilah verzet. Apa itu verzet? Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. Apa itu verstek? Verstek adalah suatu putusan yang diputuskan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat.


Dalam hal ini, jika setelah hakim memutuskan perkara, tergugat merasa haknya terzalimi, maka tergugat bisa mengajukan verzet. Namun yang perlu duketahui, upaya hukum ini masih dalam tataran pengadilan tingkat pertama.

b. Banding
Upaya hukum biasa yang kedua adalah banding. Banding adalah proses menentang keputusan hukum secara resmi. Atau ada juga yang memberikan pengertian banding adalah suatu pengujian atas ketetapan dari pengadilan tingkat pertama yang disangkal kebenarannya.
Banyak dasar hukum tentang banding. Seperti dalam pasal 26 UU No. 48 tahun 2009 menyebutkan
Pasal 26

(1) Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh

pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.


Banding adalah hak bagi terdakwa, jaksa penuntut umum, dan para pihak yang dilibatkan dalam perkara yang dipersengketakan.
c. Kasasi
Upaya hukum biasa yang ketiga adalah kasasi. Kasasi adalah upaya hukum melawan putusan hakim ditingkat pengadilan tingkat tinggi.
Ditingkat kasasi hakim hanya memeriksa tiga hal, yaitu:
1. Memeriksa kesesuaian peraturan yang digunakan untuk putusan tersebut
2. Menilai cara mengadili yang dilakukan oleh pengadilan yang ada dibawahnya


3. Memeriksa kewenagan pengadilan. Apakah pengadilan sudah melampaui batas ketika mengadili.

Artikel selanjutnya: Upaya Hukum Luar Biasa.