Orang-orang yang Harus Mendapatkan Perwalian

suduthukum.com/
SUDUT HUKUM | Menurut ulama fikih orang-orang yang harus berada di bawah perwalian, yaitu:
1. anak kecil
2. Orang gila atau dungu
3. orang bodoh
Kemudian menurut ibnu Rusyd, yaitu:
1. anak kecil
2. orang bodoh (as-safih)
3. budak (al abd)
4. muflis (orang yang pailit karena boros)
5. orang yang sakiT
6. istri

Sedangkan madzhab Hambali mengemukakan orang yang harus berada di bawah pengampuan/ perwalian adalah mufis, orang sakit, anak-anak, orang gila, dan orang bodoh.