Menyongsong Pengadilan Sistem Digital

SUDUT HUKUM | Di era serba digital belakangan ini, hampir semua, sekalipun masih ada beberapa yang belum, proses administrasi pemerintahan di negeri tercinta ini perlahan namun pasti sudah menggunakan sistem digital. Artinya sudah menggunakan jaringan internet, misalnya melalui email maupun website.


Sebagian contoh, surat menyurat, pelelangan tender proyek pemerintah, sampai sistem pendaftaran siswa maupun calon mahasiswa semua sudah menggunakan sistem digital. Keuntungannya secara umum adalah selain hemat, tidak perlu keluar rumah sehingga memacetkan jalan, tidak perlu antri sehingga kantor terkait tidak sesak penuh orang. Sebab bagi yang berkepentingan tidak perlu berjubel-jubel mendatangi kantor terkait.


hukumBeranjak dari pengalaman di atas, bagaimana dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri (terutama perkara perdata) juga menggunakan sistem digital? Dan mengapa wacana ini hanya untuk perkara perdata saja? Tentu jawabannya dapat ditebak, karena perkara perdata umumnya lebih banyak bersifat keadministrasian saja.


Sebenarnya wacana ini bukan barang baru. Sebab, sebenarnya secara diam-diam belakangan ini sekalipun belum tersistem sudah mulai menggunakan sistem digital. Atau sekurang-kurangnya sudah mulai memanfaatkan kemajuan teknologi. Hal ini dapat dilihat setiap memberkasan perkara, Panitra Pengganti selalu meminta pada para pihak yang berperkara selain berkas asli juga dianjurkan untuk menyerahkan dalam bentuk soft copy maupu CD dari hasil persidangan tersebut.


Sebenarnya contoh di atas belum dapat dikatakan jika sudah menggunakan sistem digital secara penuh. Tetapi minimal prosedur yang bersifat praktis, cepat dan hemat sudah sangat dibutuhkan dalam sistem persidangan di pengadilan akhir-akhir ini. Bahkan cara seperti itu juga berlaku jika akan mengajukan proses upaya banding maupun kasasi.


Kemudian tahapan-tahapan persidangan apa saja yang dapat menggunakan sistem digital. Tentu tidak semua tahapan persidangan. Menurut hemat saya yang dapat menggunakan sitem digital adalah terutama ketika mengajukan jawaban pertama, replik dan duplik maupun kesimpulan saja. Adapun pemeriksaan alat bukti, saksi dan pembacaan putusan tetap menggunakan sistem konvensional seperti selama ini.

Sekalipun hanya beberapa tahapan saja dalam persidangan yang menggunakan sistem digital. Tetapi ada beberapa keuntungan besar yanga dapat memudahkan jalannya persidangan, diantaranya :

  • Dapat menghargai waktu. Terutama di kota-kota besar hampir disemua jalan macet. Maka jika keperluan sidang hanya akan menyerahkan jawaban pertama, replik, duplik, atau kesimpulan saja yang umumnya tidak perlu dibacakan dan hanya memakan waktu 5 menit saja. Maka terasa tidak efektif dan efesien serta tetap tidak mengurangi makna persidangam jika penyerahan itu cukup melalui via internet (email).
  • Dapat menghemat waktu. Tidak hanya bagi para advokat, tetapi terlebih juga bagi para hakim yang notabene perkaranya banyak. Dengan sistem digital maka konsentrasi pekerjaan lebih leluasa, karena tidak diganggu dengan pekerjaan sangat teknis sifatnya, namun tidak terlalu substansial. Sehingga waktunya yang ada dapat untuk mengerjakan hal-hal yang lebih penting.
  • Pekerjaan Panitra Pengganti (PP) lebih efektif dan efesien. Selama ini pekerjaan PP super banyak. Dapat dibayangkan selain perkara yang dipegang banyak, juga setiap perkara yang dihendel masing-masing dalam proses pemberkasan harus merekap dan menyalin semua secara manual. Dan pekerjaan PP akan terasa lebih berat lagi, jika masing-masing perkara berkasnya banyak. Tentu dengan sistem digital, maka PP hanya tinggal mengopy saja melalui email para pihak yang berperkara.
  • Dapat merealisasi prinsip atau asas peradilan yang cepat, efektif, efesien dan biaya murah sebagaimana telah diatur dalam perundangan-undangan. Karena dengan sistem digital sudah dapat dihitung berapa keuntungan baik bersifat materil maupun non materiil. Bila perlu ke depan pengambilan salinan putusan tidak harus melalui kepanitraan seperti selama ini, tetapi cukup mengeprin melalui website resmi dan mempunyai nilai sama.
  • Pengadilan tidak berjubel-jubel. Terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Jogyakata, dll pengadilan negeri sudah terasa pengab dan sesak dengan para pencari keadilan. Dengan sistem digital di mana tidak semua tahapan persidangan harus hadir di muka persidangan, maka diharapkan akan mengurangi kondisi seperti itu.

Perkembangan teknologi informasi telah ada. Dan ini memberi pilihan alternatif pada kita untuk memilih. Semua tergantung kita. Yang jelas jika proses persidangan memanfaatkan sistem digital sebagaimana diuraikan di atas keuntungannya banyak sekali. Tentang efek resiko pasti ada. Tetapi dengan kemajuan teknologi pasti dapat diminimalisirnya.


Agar program sistem digital tersebut berjalan lancar dan aman termasuk bagaimana agar setiap perkara tetap terjaga kerahasiannya. Tentu secara teknis ada cara dan metodenya melalui ilmu informatika yang saat ini sudah berkembang pesat. Mungkin salah satu caranya adalah setiap advokat harus memiliki password untuk dapat membuka dan mengirim setiap file yang akan dikirim ke pengadilan, atau cara-cara tertentu lainnya.


Di akhir tulisan ini, harapan penulis tidak lain semoga tulisan ini bermanfaat dan menjadi pertimbangan bagi para instansi terkait maupun para memegang kebijakan di negeri ini ke depan, sehingga sistem persidangan di pengadilan menjadi lebih baik. Amin!(*Ali Aspandi)