Peristiwa Pidana

BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Hukum dan masyarakat. Kedua hal tersebut bagaikan berada dalam satu keping uanglogam, berbeda akan tetapi tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Keberadaan hukumtampa adanya masyarakat tidaklah berguna, begitu pula sebaliknya, keberadaan masyarakattanpa adanya hukum dapat menghancurkan masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang beragamtentu menimbulkan munculnya kepentingan-kepentingan yang beragam pula. Karena itulah,dalam masyarakat diperlukan adanya pengaturan berbagai kepentingan yang ada, agarkepentingan-kepentingan itu tidak saling berbenturan satu dengan yang lain. Di sinilahhukum berperan, hukum dibuat dalam rangka menciptakan ketertiban dan mengatur relasiantar masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya untuk menciptakan ketertiban, hukumberlaku sebagai sistem peraturan, yang kemudian melahirkan peraturan hukum denganberdasar pada asas hukum yang harus dipatuhi oleh setiap subjek hukum (dalam hal ini,masyarakat).



Hukum Pidana” menurut Prof. Satochid mengandung beberapa arti atau dapat dipandang dari beberapa sudut, antara lain bahwa Hukum Pidana, disebut juga “Ius Poenale” yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”.

Dalam ilmu hukum ada perbedaan antara istilah “pidana” dengan istilah “hukuman”. Sudarto mengatakan bahwa istilah “hukuman” kadang-kadang digunakan untuk pergantian perkataan “straft”, tetapi menurut beliau istilah “pidana” lebih baik daripada “hukuman. Menurut Muladi dan Bardanawawi Arief “Istilah hukuman yang merupakan istilah umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari dibidang pendidikan, moral, agama, dan sebagainya. Oleh karena pidana merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukan cirri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas”. Pengertian tindak pidana yang di muat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang sering disebut denganstrafbaarfeit.

1.2.Perumusan Masalah


Dari latar belakang di atas ada beberapa permasalahan yang dapat ditarik sebagai berikut:

  1. Apa yang dimaksud dengan peristiwa pidana?
  2. Apa saja macam-macam delik itu dan pengertianya?

1.3 Tujuan

Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui apa itu Delik(Peristiwa Pidana) dan apa saja macam-macam Delik itu sendiri dan unsur-unsur delik itu sendiri.


1.4 Manfaat

Manfaat dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang hukum yang berkembang di indonesia dan mengetahui penjelasan dari pidana maupun pemidanaan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua .


BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Peristiwa Pidana atau Delik

Tindak pidana ialah suatu perbuatan / rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yang bertentangan dengan kaedah-kaedah Hukum dan dapat dikenakan hukuman pidana. Tindak Pidana sering juga disebut dengan perbuatan pidana / peristiwa pidana atau dalam istilah asing, disebut dengan (Delict). Menurut Prof. Mulyanto, S.H. Strafbaarfeit adalah Perbuatan Pidana. Strafbaarfeit yaitu perbuatan manusia yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, yang dapat dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan. Strafbaarfeit juga merupakan kelakuan orang yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (strafwaardig) dan dilakukan dengan kesalahan.Suatu peristiwa hukum dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila, Suatu peristiwa hukum tersebut telah memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif.

Unsur Obyektif dan Unsur Subyektif tersebut ialah:

  1. unsur obyektif, yaitu adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan ancaman pidananya. Menjadi titik utama dari pengertian obyektif ini adalah tindakannya.
  2. unsur subyektif, yaitu adanya perbuatan seseorang atau beberapa orang yang berakibat pada hal yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Menjadi titik utama dari pengertian subyektif ini adalah adanya seseorang atau beberapa orang yang melakukan tindakan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai unsur obyektif dan subyektif dalam suatu peristiwa pidana adalah sebagai berikut:

  • Harus ada perbuatan orang / beberapa orang. dimana perbuatan itu dapat dipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa.
  • Perbuatan itu harus bertentangan dengan Norma Hukum
  • Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam ketentuan hukum
  • Harus terbukti ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Harus tersedia ancaman hukuman terhadap perbuatan yang dilakukan yang termuat dalam peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Ada beberapa tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya itu memerlukan hal-hal objektif yang menyertainya, seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP), melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk (Pasal 561 KUHP).


Sumber diketahuinya mengenai suatu Tindak Pidana (Delict), bisa melalui:

  1. Laporan
  2. Pengaduan
  3. tertangkap tangan

1.Laporan

Dalam Pasal 1 butir 24 KUHAP, Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah/sedang/diduga akan terjadi peristiwa pidana.

2.Pengaduan

Pengaduan adalah Pemberitahuan laporan bersifat umum meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana.

  • Pengaduan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor. Walaupun pada akhirnya terjadi perdamaian antara kedua belak pihak sebelum maju ke tahap persidangan. Penegak Hukum tetap berhak meneruskan pemeriksaan hingga persidangan.
  • Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan Tindak Pidana aduan yang merugikannya (Pasal 1 butir 25 KUHAP).
  • Pengaduan yang bersifat khusus, hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan sehingga dapat dicabut apabila terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, sebelum sampai ke persidangan. Jika terjadi pencabutan pengaduan, maka perkara tidak diproses lagi

3.Tertangkap Tangan

Dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP, Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan Tindak Pidana atau dipergoki atau dengan segera sesudah beberapa saat Tindak Pidana dilakukan.


2.2 Macam Macam Delik

  1. Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat;
  2. Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang-Undang yang ancaman hukumannya memberii alternative bagi setiap pelanggarnya;
  3. Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya. Contoh: Delik pencurian Pasal 362 KUHP, dalam Pasal ini yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik;
  4. Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik. Contoh: Delik pembunuhan Pasal 338, Undang-undang hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik;
  5. Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum. Contoh: Penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP misalnya delik pembunuhan Pasal 338 KUHP;
  6. Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain;
  7. Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan;
  8. Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja, contoh Pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain;
  9. Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Contoh: – Seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya; – Seorang buruh yang membuang karung beras dari atas mobil, tiba-tiba jatuh terkena orang lain yang sementara berjalan kaki;
  10. Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu. Contoh: Pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi;
  11. Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberiatkan. Contoh: Pasal 362 KUHP, delik pencurian biasa;
  12. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi. Contoh: Seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa;
  13. Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan;
  14. Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan. Contoh: Perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP;
  15. Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan;
  16. Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban.


BAB III

PENUTUP


3.1 Simpulan

Delik Pidana (Peristiwa Pidana) adalah perbuatan manusia yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, yang dapat dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan.Memiliki beberapa Unsur yaitu subjektif dan objektif. Macam-macam delik yaitu delik kejahatan, delik pelanggaran ,delik formil ,delik materil ,delik umum,delik khusus , delik biasa , delik dolus, delik kulpa , delk berkualifikasi ,delik sederhana, delik berdiri sendiri, delik berlanjut ,delik komsionis, delik omsionis ,delik aduan



3.2 Saran


Setiap hukum tidaklah sempurna maka ada baiknya peraturan hukum yang berlaku di indonesia maupun proses pidana dan pemidanaan harus terus di perbarui menurut perkembangan zaman dan tingkah laku manusia untuk menciptakan negara yang makmur maupun masyarakat yang serasi ,maju ,makmur dan tentram.