Proses Pengajuan Poligami

SUDUT HUKUM | Dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, khususnya mengenai perkawinan dalam hai ini poligami, di atur di dalam UU No. 1 tahun 1974 dan sebagai pelaksanaannya yaitu di atur dalam PP No. 9 tahun 1975 dan KHI, di jelaskan mengenai prosedur pengajuan poligami apabila seorang suami akan beristri lebih dari seorang.
nikah

Dalam hal ini Pengadilan Agama merupakan sebuah badan peradilan yang memberikan izin bagi seorang suami yang hendak beristri lebih dari seorang . Hal ini sesuai dengan pasal 3 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila di kehendaki oleh para pihak-pihak yang bersangkutan. Setelah para pihak berkehendak maka, pemohon yang hendak beristri lebih dari seorang, ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan, yang dalam hal ini diatur di dalam PP No. 9 tahun 1975 yaitu pasal 40 jo pasal 56 ayat (1) KHI. Khusus bagi pegawai Negeri Sipil, yaitu terdapat di dalam PP. No. 45 tahun 1990 yaitu tentang perubahan atas PP No. 10 tahun 1983 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negri sipil, bahwa apabila pegawai negri sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat setempat.
Diterangkan lebih lanjut di dalam pasal 4 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 dalam hal seorang suami yang hendak beristri lebih dari seorang, maka pemohon izin poligami wajib mengajukannya ke pengadilan agama, di daerah tempat tinggalnya. Hal ini sesuai dengan kewenangan relative yang dimiliki setiap pengadilan.
Adapun isi dari surat permohonan poligami harus memuat :
a. Nama, umur, tempat kediaman Pemohon (suami) dan Termohon (isteri atau isteri-isterinya)
b. Alasan-alasan untuk beristeri lebih dari seorang
c. Petitum
Permohonan izin poligami merupakan perkara contentius, karena harus ada (diperlukan) persetujuan isteri. Karena itu, perkara ini diproses di Kepaniteraan Gugatan dan didaftar dalam Register Induk Perkara Gugatan.

Dengan demikian mengenai prosedur poligami, bahwa apabila seorang suami hendak memiliki istri lebih dari seorang maka ia harus mengajukannya kepada pengadilan agama, dan harus pengadilan agama di daerah tempat tinggalnya dan permohonan tersebut harus tertulis.