PEMBAGIAN AL-‘ADAT

SUDUT HUKUM | Secara garis besar dan berdasarkan kuantitas, al-‘adat dibagi menjadi dua;
http://3.bp.blogspot.com/_RoqjpS1u4XQ/TN6W_GSyHRI/AAAAAAAAAMw/my1W1R01jHc/s1600/CaraPembagianWaris.jpg1. Al-‘Adat al-‘am, adalah kebiasaan yang berlaku secara luas dan mendominasi pada semua daerah, seperti kebiasaan menggunakan jasa pemandian umum (MCK) tanpa dibatasi oleh waktu.
2. Al-‘Adat al-khash adalah kebiasan yang berlaku dan mendominasi pada sebagian daerah. Seperti; penyediaan roti buaya yang berlaku pada masyarakat daerah betawi pada saat menjelang pernikahan.
Al-‘adat (al-‘urf), dipandang dari sisi bentuknya dibagi menjadi dua; ‘urf Lafdzi dan ‘urf ‘amaliy.
1. ‘Urf Lafdzi, adalah menggunakan kata-kata atau susunan kata-kata yang masyhur dikalangan masyarakat, untuk menunjukkan arti tertentu, sekiranya kata itu diucapkan, maka tanpa dijelaskan dan tanpa berfikir panjang, semua orang dengan mudah bisa memahami maksud dari pengucapan. Contohnya; penggunaan kata “pamali” pada masyarakat sunda.
2. ‘Urf ‘amaliy, adalah kebiasaan masyarakat dalam melaksanakan rutinitas sehari-hari, atau kebiasaan dalam melakukan interaksi kepentingan diantara mereka. Contohnya; makan, minum, berpakaian, berkendaraan dll.
Dari memprhatikan ta’rif-ta’rif diatas, dan juga ta’rif yang diberikan oleh ulama-ulama yang lain, dapat difahami bahwa Al”urf dan Al’adah adalah searti, yang mungkin merupakan perbuatan atau perkataan.

Keduanya harus btul-betul telah berulang-ulang dikerjakan oleh manusia, sehingga melekat pada jiwa, diterima dan dibenarkan oleh akal dan pertimbangan yang sehat tabiat yang sejahtera. Hal yang demikian itu merupakan hal yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syara’, sehingga merupakan apa yang dimaksud oleh hadits diatas. Yaitu apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin.