Dengan Sengaja, Karena Salahnya, dan Melawan Hak

HUKUM PIDANA | DENGAN SENGAJA, KARENA SALAHNYA, DAN MELAWAN HAK.

Istilah ini sering kita lihat di dalam peraturan pidana, namun banyak orang yang belum mengerti apa maksud dari istilah tersebut. Bahkan para sarjana pun telah banyak menguraikan, menulis buku-buku dan makalah-tentang masalah ini, namun belim juga memberikan keterangan yang tepat dan pasti.

Dalam posting ini kami mengutip apa yang dijelaskan oleh R. soesilo dalam bukunya, KUHP. Mengapa R.Soesilo? karena kami melihat penjelasan yang beliau berikan lebih mudah dipahami baik oleh orang hukum itu sendiri maupun oleh masyarakat umum.

DENGAN SENGAJA, KARENA SALAHNYA, DAN MELAWAN HAK.
Dengan sengaja artinya : “tahu dan dikehendaki”, seperti yang terdapat dalam pasal 338 yang menyebutkan barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain …dsb

Ini berarti bahwa hilangnya jiwa orang lain itu dikehendaki ( dimaksud oleh pembunuh).

Kata dengan sengaja dalam aturan pidana digunakan dengan beberapa macam redaksi, misalnya:
  1. Dengan sengaja ( pasal 338 )
  2. Dengan maksud (pasal 155)
  3. Diketahui, bahwa (pasal 140)
Didalam beberapa ketentuan pidana, kata “dengan sengaja” tidak special digunakan karena kata telah termasuk dalam sifat perbuatan yang dilakukan, misalnya:
  1. Mengambil (pasal 362)
  2. Memaksa (pasal 368)
  3. Melawan dengan kekerasan (pasal 212), dsb
Perbuatan-perbuatan tersebut diatas sudah mengandung sifat “sengaja”, kecuali jika dinyatakan lain. Akan tetapi pada pelanggaran-pelanggaran, kata “dengan sengaja” tidak diperlukan, cukup dengan dilakukannya perbuatan tersebut, disengaja atau tidak itu tidak menjadi persoalan.


Karena salahnya, seperti yang tersebut dalam pasal 188, 191, 193, 195, 197, 359, dsb itu mengandung arti:
  1. Karena kelalaian
  2. Karena kurang hati-hati
  3. Karena kealpaan
Seperti pada contoh seseorang mengendara mobil dalam keadaan bersenda gurau sehingga menabrak orang lain yang mengakibatkan kematian, maka pekerjaan tersebut dilakukan bukan dengan sengaja oleh sipengendara, akan tetapi hanya karena kurang hati-hati.

Melawan hak orang lain artinya “bertentangan dengan hukum”, seperti pada contoh pencurian (pasal 362), seseorang mengambil benda orang lain dengan tujuan memiliki barang itu dengan “melawan hak”, perbuatannya itu bertentangan dengan hak orang lain.

Inilah sedikit penjelasan tentang Dengan Sengaja, Karena Salahnya, Dan Melawan Hak.