[ilmu] Ilmu dan Moralitas

Dari awal perkembangan ilmu selalu dikaitkan dengan masalah moral. Copernicus (1473-1543) yang menyatakan bumi berputar mengelilingi matahari, yang kemudian diperkuat oleh Galileo (1564- 1642) yang menyatakan bumi bukan merupakan pusat tata surya yang akhirnya harus berakhir di pengadilan inkuisisi. Kondisi ini selama 2 abad mempengaruhi proses perkembangan berpikir di Eropa.


[ilmu] Ilmu dan Moralitas

Moral reasioning adalah proses dengan mana tingkah laku manusia, institusi atau kebijakan dinilai apakah sesuai atau menyalahi standar moral. Kriterianya: Logis, bukti nyata yang digunakan untuk mendukung penilaian haruslah tepat, konsisten dengan lainnya.


Menurut Kohlberg (Valazquez, 1998) menyatakan perkembangan moral individu ada 3 tahap yaitu:

1. Level Preconvenstional. Level ini berkembang pada masa kanakkanak.

· Punishment and obidience orientation: alasan seseorang patuh adalah untuk menghindari hukuman.

· Instrument and relativity orientation; perilaku atau tindakan benar karena memperoleh imbalan atau pujian.

2. Level Conventional: Individu termotivasi untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma kelompok agar dapat diterima dalam suatu kelompok tersebut.

  • Interpersonal concordance orientation: orang bertingkah laku baik untuk memenuhi harapan dari kelompoknya yang menjadi loyalitas, kepercayaan dan perhatiannya seperti keluarga dan teman.
  • Law and order orientation: benar atau salah ditentukan loyalitas seseorang pada lingkungan yang lebih luas seperti kelompok masyarakat atau negara.

3. Level Postconventional: pada level ini orang tidak lagi menerima saja nilai-nilai dan norma-norma dari kelompoknya, melainkan melihat situasi berdasarkan prinsip-prinsip moral yang diyakininya.

  • Social contract orientation: orang mulai menyadari bahwa orangorang memiliki pandangan dan opini pribadi yang sering bertentangan dan menekankan cara-cara adil dalam mencapai konsensus dengan perjanjian, kontrak dan proses yang wajar.
  • Universal ethical principles orientation. Orang memahami bahwa suatu tindakan dibenarkan berdasarkan prinsip-prinsip moral yang dipilih karena secara logis, komprehensif, universal, dan konsisten.(*usupress.usu.ac.id)