[HAM] Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia

HUKUM | Beberapa prinsip telah menjiwai hak asasi manusia internasional. Prinsip-prinsip tersebut terdapat di hampir semua perjanjian internasional dan diaplikasikan ke dalam hak-hak yang lebih luas. Prinsip kesetaraan, pelarangan diskriminasi dan kewajiban positif yang dibebankan kepada setiap negara digunakan untuk melindungi hak-hak tertentu. Berikut akan diuraikan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dimaksud.
(1) Prinsip Kesetaraan
Hal yang sangat fundamental dari hakasasi manusia kontemporer adalah ide yang meletakkan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia.
(a) Definisi dan Pengujian Kesetaraan
Kesetaraan mensyaratkan adanya perlakuan yang setara, dimana pada situasi sama harus diberlakukan dengan sama, dan dengan perdebatan, dimana pada situasi yang berbeda diperlakukan dengan berbeda pula.
(b) Tindakan Afirmatif
[HAM] Prinsip-Prinsip Hak Asasi ManusiaMasalah muncul ketika seseorang berasal dari posisi yang berbeda tetapi diperlakukan secara sama. Jika perlakuan yang sama ini terus diberikan, maka tentu saja perbedaan ini akan terjadi terus-menerus walaupun standar hak asasi manusia telah ditingkatkan. Karena itulah penting untuk mengambil langkah selanjutnya guna mencapat kesetaraan. Tindakan afirmatif mengizinkan negara untuk memperlakukan secara lebih kepada kelompok tertentu yang tidak terwakili.
(2) Prinsip Non-Diskriminasi
Pelarangan terhadap diskriminasi adalah salah satu bagian penting prinsip kesetaraan. Jika semua orang setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan yang diskriminatif (selain tindakan afirmatif yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan).
(a) Definisi dan Pengujian Diskriminasi
Apakah diskriminasi itu? Pada efeknya, diskriminasi adalah kesenjangan perbedaan perlakuan dari perlakuan yang seharusnya sama/ setara.
(b) Diskriminasi Langsung dan Tidak Langsung
Diskriminasi langsung adalah ketika seseorang baik langsung maupun tidak langsung diperlakukan dengan berbeda (less favourable) daripada lainnya. Diskriminasi tidak langsung muncul ketika dampak dari hukum atau dalam praktik hukum merupakan bentuk diskriminasi, walaupun hal itu tidak ditujukan untuk tujuan diskriminasi. Misalnya, pembatasan pada hak kehamilan jelas akan berpengaruh lebih besar kepada perempuan daripada kepada laki-laki.
(c) Alasan Diskriminasi
Hukum hak asasi manusia internasional telah memperluas alasan diskriminasi. DUHAM menyebutkan beberapa alasan diskriminasi antara lain ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau opini lainnya, nasional atau kebangsaan, kepemilikan akan suatu benda (property), kelahiran atau status lainnya. Semua hal itu merupakan suatu alasan yang tidak terbatas dan semakin banyak pula instrument yang memperluas alasan diskriminasi termasukdi dalamnya orientasi seksual, umur dan cacat tubuh.