Azas-azas Perkawinan

Azas-azas Perkawinan
Di dalam suatu perkawinan perlu adanya suatu ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar atau prinsip dari pelaksanaan suatu perkawinan.
Azas-azas Perkawinan

Adapun azas-azas mengenai perkawinan, yang diatur dalam penjelasan umum dari Undang-undang perkawinan nasional Nomor 1 tahun 1974 adalah sebagai berikut :
1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya dan mencapai kesejahteraan spiritual.
2. Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilmana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannyaitu, dan tiap-tiap perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
3. Azas monogami. Hanya apbila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengijinkan, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang.
4. Prinsip Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan PP No. 1 Tahun 1974 menganut prinsip bahwa calon suami isteri itu harus telah dewasa untuk melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berfikir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat.
5. Mempersukar terjadinya perceraian. Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera.
6. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga segala sesuatu dapat dirunding dan diputuskan bersama oleh suami isteri.