Sebab-Sebab Perbedaan Pendapat Ulama Menurut Ibn Rusyd

Sebab-Sebab Perbedaan Pendapat Ulama Menurut Ibn Rusyd
Menurut ibn Rusyd, ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat, yaitu:
1. Karena ada berbagai kemungkinan dalam memahami makna nash
a. Lafaz umum dipahami khusus (lihat contoh disini)
b. Lafaz khusus dipahami umum (lihat disini)
c. Lafaz umum dipahami secara umum
d. Lafaz khusus dipahami secara khusus
2. Karena ada lafaz yang bermakna ganda (musytarak) seperti pada contoh kata quru’ yang mengantung dua makna (haid dan suci)
3. Karena ada perbedaan pendapat tentang cara i’rab, seperti yang terdapat pada ayat yang menjelaskan tentang wudhu :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
4. Karena lafaz dalam bahasa arab dapat dipahami secara hakiki, majazi dan istiarah
5. Ada kata yang bersifat muthlak dan ada yang muqayyat
6. Adanya ta’aruth (pertentangan) dalil nash tentang satu masalah hukum.
Inilah enam hal yang menimbulkan perbedaan pendapat menurut Ibn Rusyd yang diterangkan dalam muqaddimah kitab Bidayatul Mujtahid. (bisa didownload disini)