Sekilas Tentang Prosudur Penangkapan Menurut Hukum

SUDUT HUKUM | Penangkapan merupakan masalah yang serius, hal ini dikarenakan menyangkut perampasan hak asasi manusia yang sudah dijamin oleh UUD 1945, dimana sitertangkap akan kehilangan kebebasannya. Disamping itu juga akan berdampak pada keluarga, teman serta menyangkut nama baik korban. Oleh karena itu, prosudur penangkapan diatur sedemikian rupa supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


Namun sering kali terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan prosdur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Seperti kasus yang menimpa Tri Juanda beberapa waktu lalu. Tri Juanda ditangkap saat memimpin memimpin unjuk rasa massa Blang Panyang dan Rancong di depan kompleks perumahan PT Arun, Batuphat, Muara Satu, Lhokseumawe, 27 Oktober 2014.[1] Diluar sana masih banyak yang mengalami hal seperti yang menimpa Tri Juanda, padahal Undang-undang sudah mengatur bagaimana prosudur penangkapan yang tepat.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas maka akan penulis paparkan tentang:
  1. Bagaimana prosudur penangkapan menurut hukum positif Indonesia?
  2. Apa langkah yang harus dilakukan jika terjadi penangkapan yang tidak sesuai prosudur?

Pengertian Pengkapan

Menurut Pasal 1 angka 20 KUHP, penangkapan merupakan suatu tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan tersangka atau terdakwa sementara waktu dimana terdapat dugaan keras bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana dan tindakan tersebut didukung bukti permulaan yang cukup guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan.[2]

Dari pengertian diatas dapat kita ketahui bahwa ada beberapa karakter dari penagkapan, yaitu:
  1. Penangkapan adalah pengekangan dalam waktu yang singkat untuk kepentingan penyidikan.
  2. Seseorang baru bisa ditangkap jika diduga keras telah melakukan tindak pidana
  3. Adanya alat bukti yang cukup.
Dari karakter diatas mengisyaratkan bahwa perintah penagkapan tidak bisa dilakukan sesuka hati penyidik atau sewenang-wenang, sperit yang dikatakan oleh Rusli Muhammad.[3] Apalagi jika kita melihat poin yang ketiga, yaitu tentang alat bukti. Jika merujuk pada SK No.Pol.SKEP/04/1/1982 tanggal 18 1982 menentukan bahwa barang bukti permulaan adalah keterangan dan data yang terkandung dalam dua dari hal-hal berikut:[4]
  1. Laporan polisi
  2. Berita acara pemeriksaan polisi
  3. Laporan hasil penyelidikan
  4. Keterangan saksi / saksi ahli
  5. Barang bukti
Menurut Yahya Harahap harus ada sedikitnya dua alat bukti, yaitu laporan dan satu alat bukti lainnya.[5]

Prosudur Penangkapan

Seperti yang telah penulis katakana bahwa penangkapan adalah perampasan hak seseorang, maka hal ini harus dilakukan dengan prosudur yang benar. Dalam pasal 19 ayat 1 KUHAP waktu penangkapan paling lama adalah satu hari. Petugas yang berwenang melakukan penangkapan adalah polri[6] dan jaksa, jika posisi jaksa sebagai penyidik.[7] Kedua petugas itulah yang mempunyai wewenang untuk melakukan penagkapan, kecuali dalam persoalan tertangkap tangan. Dalam hal tertangkap tangan maka setiap orang berhak melakukan penagkapan.[8]

Penagkapan dapat dilakukan dengan dua cara:
  • Dengan tanpa surat Perintah Penagkapan
Penagkapan dapat dilakukan tanpa harus menunjukkan adanya surat perintah, hal ini hanya berlaku pada kasu tertangkap tangan, dimana ketika dilakukan penangkapan seseorang sedang malakukan tindak pidana.
  • Dengan surat perintah Penagkapan
Ini adalah penangkapan yang biasanya kita lihat. Dimana petugas datang ke tenpat seseorang dengan membawa surat penangkapan. Surat penangkapan tersebut harus memuat hal-hal berikut:
  • Identitas tersangka
  • Alasan penagkapan
  • Uraian singkat tentang kejahatan yang diduga kuat telah dilakukan oleh tersangka
  • Tempat dimana sitersangka akan diperiksa.
Surat perintah penangkapan harus surat resmi, supaya tidak terjadi kesewenag-wenagan terhadap tersangka.

Hak-hak Tersangka

Jika terjadi suatau pengkapan tersangka sebagai hamba hukum dan warga Negara Indonesia mempunyai beberapa hak selama proses penangkapan, yaitu sebagai berikut:[9]

1) Bahwa seseorang ditangkap harus ada bukti permulaan yang cukup / alasan kenapa seseorang tersebut ditangkap.

2) Pada saat ditangkap, yang berhak melakukan penangkapan hanyalah :

a. Penyidik yaitu :

· Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat inspektur Dua (Ipda).

· Pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu).

b. Penyidik pembantu, yaitu :

· Pejabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadier dua (Bripda).

· Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu).

3) Pada saat seseorang ditangkap dia dapat melakukan :

a. Meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap anda.

b. Meminta surat perintah penangkapannya.

c. Teliti surat perintahnya, mengenai identitasnya, alasan pengkapan, dan tempat diperiksa.

4) Setelah sesorang ditangkap maka dia berhak untuk melakukan :

a. Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukum/pengacara.

b. Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.

c. Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam.

d. Diperiksa tanpa tekanan seperti ; intimidasi, ditaku-takuti dan disiksa secara fisik.

Dalam hal tertangkap tangan pun tersangka memiliki hak supaya penangkap segera menyerahkan (memperlihatkan) barang bukti yang ada pada penyidik. Disamping itu, tersangka juga memiliki dua hak lainnya, yaitu:[10]

1. Berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum selama masa pemeriksaan

2. Berhak untuk saling berkomunikasi dengan penasehat hukum.

Jika petugas ingin menangkap tersangka yang berada didalam rumah atau ditempat tertutup lainnya, maka:

1. Menunggu sampai tersangka keluar

2. Jika diperlukan untuk melakukan pnggeledahan maka harus ada izin dari ketua pengadilan

3. Petugas harus memberti peringatan terlebih dahulu sebnyak tiga kali

Dari penjelasan diatas dapat kita lihat bagaimana sulitnya prosudur dalam proses penangkapan. Hal ini hanya untuk melindungi hak setiap warga Negara agar tidak diperlakukan semena-mena oleh aparat penegak hukum.

Namun apa langkah yang bisa ditempuh oleh tersangka jika terjadi penangkapan yang semena-mena?

Jika Diperlakukan Semena-mena

penagkapan menurut hukum

Sering kita melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam proses penagkapan, seperti tanpa surat penangkapan, pemerikasaan dengan kekerasan atau penggeledahan secara sepihak. Maka jika tersangka mengalami kasus-kasus yang seperti itu ada beberapa langkah yuridis yang bisa dilakukan, yaitu:
  1. Mengajukan laporan atau aduan kepada petugas internal seperti Inspektorat Pengawasa Umum dan Inspektorat Profesi dan Pengamanan,
  2. Melaporkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
  3. Jika kurang memahami tentang masalah hukum, tersangka bisa meminta bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Itulah sedikit penjelasan tentang bagaimana seharusnya tentang prosudur penangkapan. Hal ini penting untuk diketahui supaya masyarakat kecil tidak diperlakukan semena-mena oleh petugas (penegak hukum). Semoga ini bermanfaat, amin,,,,,


[1] : http://atjehpost.co/m/read/14724/Usung-Keranda-Mayat-Mahasiswa-Demo-Polres-Lhokseumawe

[2] Pasal 1 angka 20 UU No. 8 Thn. 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

[3] Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer (PT. Citra Aditya Bakti, Bndung 2007) hlm. 26

[4] Rocky Marbun, Cerdik & Taktis Menghadapi Kasus Hukum ( Transmedia Pustaka, Jakarta Selatan: 2010) hlm. 8

[5] Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhp: Penyidikan Dan Penuntutan ( Sinar Grafika: Jakarta, 2006) hlm 158

[6] Pasal 18 KUHAP

[7] Pasal 284 ayat 2 KUHAP

[8] Pasal 111 KUHAP

[9] Hukum Online, perbedaan hak tersangka & terpidana, diakses dari situs: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4236/perbedaan-hak-tersangka-&-terpidana

[10] Rocky Marbun, Cerdik & Taktis Menghadapi Kasus Hukum, hlm. 11