Syarat dan Rukun Wudhu

Wudhu itu mempunyai beberapa syarat, di antaranya adalah.” Airnya harus muthlak dan suci, serta tidak dipergunakan untuk menghilangkan kotoran dan hadas. Juga tidak ada larangan untuk mempergunakan air baikkarena sakit atau karena sangat membutuhkannya, dan anggota-anggota wudhu itu suci, tidak ada batas yang mencegah sampainya air ke kulit. Juga waktunya luas.
Imamiyah; mensyaratkan bahwa air, bejana, dan tempat orang yang berwudhu harus halal, bukan rampasan dari orang lain (ghashab). Kalau salah satu dari hal tersebut ada yang ghasab, maka batallah wudhunya, tetapi menurut mazhab-mazhab lain, wudhunya tetap sah, hanya ia berdosa.
Syarat dan Rukun WudhuDalam kitab Kifayat al-Akhyar dipaparkan, syarat-syaratnya berwudhu ialah Islam, pandai atau cerdik (mumayyiz), airnya suci mensucikan, tidak ada mani‘ (sesuatu yang menghalangi atau yang mencegah) yang dapat dilihat, misalnya berupa kotoran, atau mani’ Syar’iy seperti haidh dan nifas, dan sudah masuk pada waktunya bagi orang yang dalam keadaan dharurat, seperti perempuan mustahadhah dan orang yang buang angin terus menerus.
Adapun rukun wudhu antara lain:
a. Niat
Yang dimaksud dengan niat ialah cetusan hati untuk mengerjakan suatu perbuatan, bergandengan dengan aal perbuatan itu. Semua amal ibadah tidak sah, tidak dapat diterima, kecuali dengan niat itu, berdasar firman Allah, surat Q.S. (98) Al Bayyinah ayat 5:
Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama-agama dengan lurus (QS. Al- Bayyinah: 5).
Selain ayat juga berdasar hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar:
Artinya: Dari Umar bin Khattab, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya semua perbuatan itu dengan niat dan bahwasanya bagi seseorang itu apa yang diniatkannya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya kepada dunia yang dicapainya atau seseorang yang ingin dikawininya, maka hijrahnya kepada apa yang ia berhijrah itu. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
b. Membasuh muka
Perintah membasuh muka, terdapat pada sebagian ayat Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 9 seperti tersebut di atas, yang berbunyi:
Artinya: “Maka basuhlah muka-mukamu”.
Yang dimaksud muka ialah daerah yang berada di antara tepi dahi sebelah atas sampai tepi bawah janggut dan dari centil kanan sampai centil telinga kiri. Membasuh muka yang wajib ialah sekali saja, sedang kalau disempumakan sampai tiga kali maka hukumnya sunat.
c. Membasuh kedua tangan beserta kedua siku-siku
Dasar penetapan fardhu atau rukun ketiga ini ialah firman Allah, dan (basuhlah) tangan-tanganmu beserta ke siku-siku.
Arti: ilal marafiq ialah ma’al marafiq, yakni beserta siku-siku Jadi membasuh tangan dalam wudhu itu wajib beserta sikunya.
Apabila tidak beserta sikunya maka tidaklah sah. Dalam membasuh tangan itu hendaknya seluruh kulit tangan beserta sikunya basah dengan air. Maka apabila seseorang pakai cincin atau gelang, maka perlu kulit jari-jarinya atau pergelangan tangan yang kena bagian dalam cincin atau gelang itu dibasahi, agar tidak tersisa kulit yang tidak terkena air, dengan menggerak-gerakkan cincin atau gelang itu.
Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruquthni dari Abu Rafi’.
Artinya: Dari Abu Rafi, bahwa Rasulullah S.A.W. apabila berwudhu memutar-mutar cincinnya. (HR. Ibnu Madjah dan Ad Daruquthni).
d. Mengusap kepala
Fardhu yang keempat ialah mengusap kepala dengan air, berdasar firman Allah :
Artinya: “‘Dan usaplah kepalamu”.
Maksudnya ialah mengusap kepala dengan tangan yang dibasahi air.
Sedang dalam mengusap kepala dapat difahami tidak seluruh kepala, tetapi kalau mengusap sebagiannyapun cukup, karena “ba” pada “biruusikumlittab’ jadi, artinya untuk sebagian, sebagai difahami oleh sebagian mufassirin.
Mengenai hadits-hadits sahih, ada yang mencukupkan sebagian kepala seperti hadits di bawah ini:
Artinya; Dan dari Anas ia berkata, aku melihat Rasulullah SAW wudhu padahal ia memakai sorban Qithriyah, lalu ia memasukkan tangannya dari bawah sorbannya. Lalu mengusap muka kepalanya dan tidak melepaskan sorbannya itu (HR.Abu Daud).
f. Membasuh kaki beserta kedua mata kakinya
Berdasar firman Allah:
Artinya; “Dan (basuhlah) kakimu beserta kedua mata kaki”.
Ulama sepakat bahwa kedua kaki adalah anggota wudhu. Tapi mereka berselisih tenang cara menyucikannya. Menurut jumhur ulama dengan mencuci (membasuh) kedua kaki. Sebagian ulama dengan mengusap kedua kaki. Sedang sebagian ulama yang lain boleh membasuh atau mengusap kedua kaki. Persoalan ini tergantung pada orang yang memilih. Sebab perselisihan mereka adalah cara membaca ayat al-Qur’an tenang wudhu.
Mengenai membasuh kaki ini, didasarkan pula oleh hadits Nabi yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah:
Artinya: Dan dari Jabir bin Abdillah ia berkata: Rasulullah SAW pernah melihat suatu kaum yang berwudhu, sedang tumittumit mereka belum terkena air, lalu beliau bersabda:
celakalah tumit-tumit dari neraka (HR.Ahmad).
g. Tertib dalam mengerjakan wudhu
Sesuai dengan urut-urutan yang tersebut dalam ayat, sesuai dengan hadits Nabi riwayat Daruqutni dari shahabat Jabir, Nabi bersabda :

Artinya: Mulailah dengan yang Allah telah mulai (penyebutannya dalam ayat) (HR. Ad Daruquthni).