Pengguguran Kandungan dengan Izin Perempuan yang Mengandungnya

Sudut Hukum | Pengguguran Kandungan dengan Izin Perempuan yang Mengandungnya

Hal ini diatur oleh Pasal 348 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:

“(1) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan

(2) Jika perbuatan itu berakibat perempuan itu mati, ia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun”