Pengertian Fatwa

Sudut Hukum | Fatwa menurut bahasa berarti jawaban mengenai suatu kejadian (peristiwa), sedangkan fatwa menurut syara’ adalah menerangkan hukum syara’ dalam suatu persoalan sebagai jawaban dari suatu pertanyaan, baik si penanya itu jelas identitasnya maupun tidak, baik perseorangan maupun kolektif.


Secara bahasa fatwa berarti petuah, nasihat, jawaban pertanyaan hukum. Menurut Ensiklopedi Islam, fatwa dapat didefinisikan sebagai pendapat mengenai suatu hukum dalam Islam yang merupakan tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa dan tidak mempunyai daya ikat. Fatwa biasanya cenderung dinamis, karena merupakan tanggapan terhadap perkembangan baru yang sedang dihadapi masyarakat peminta fatwa. Isi fatwa itu sendiri belum tentu dinamis, tetapi minimal fatwa itu responsif.

PENGERTIAN FATWA
Fatwa merupakan salah satu metode dalam al-Qur’an dan as- Sunnah dalam menerangkan hukum-hukum syara’, ajaran-ajarannya, dan arahan-arahanya. Kadang-kadang penjelasan itu diberikan tanpa adanya pertanyaan atau perintah fatwa, terkadang penjelasan itu datang setelah adanya pertanyaan dan permintaan fatwa terlebih dahulu, misalnya dalam Al-Qur’an, dengan menggunakan perkataan _______ (mereka bertanya kepadamu), dan ____ ___ (mereka meminta fatwa kepadamu).


Tindakan memberi fatwa disebut futya atau ifta, suatu istilah yang merujuk pada profesi pemberi nasihat. Orang yang memberi fatwa disebut mufti atau ulama, sedangkan yang meminta fatwa disebut mustafti.Peminta fatwa bisa perseorangan, lembaga ataupun siapa saja yang membutuhkannya.


Kedudukan fatwa sangat penting, karena mufti (pemberi fatwa) merupakan penerus tugas Nabi, sehingga berkedudukan sebagai khalifah dan ahli waris Nabi SAW.

“Ulama merupakan ahli waris para nabi’…..

Seorang mufti menggantikan kedudukan Nabi SAW, dalam menyampaikan hukum-hukum Islam, mengajar manusia, dan memberi peringatan kepada mereka agar sadar dan berhati-hati. Di samping menyampaikan apa yang diriwayatkan Nabi SAW, Mufti juga menggantikan kedudukan Beliau dalam memutuskan hukum-hukum yang digali dari dalil-dalil, hukum-hukum melalui analisis dan ijtihadnya. Sehingga seorang Mufti, juga sebagai pencetus hukum yang wajib diikuti dan dilaksanakan keputusannya.