Qunut Dalam Pandangan Ulama Salaf

Sudut Hukum | Yang dimaksud dengan tinjauan redaksional hadits di sini adalah mengemukakan hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah qunut dari berbagai segi antara lain :


1. Syaikhul Islam Burhanuddin Abi al-Hasan Ali ibn Abi Bakar ibn Abd Jalil al-Rusydany al-Marghinany, seorang ulama’ dan madzhab Hanafiyah dalam kitabnya: Al-Hidayah Syarh Bidayah al-Mubtady. I/66 :

“Yang mendasari kita (berpendapat bahwa qunut witir sunah sepanjang tahun) adalah hadits: bahwasannya Rasulullah membaca qunut sebelum ruku, dan membaca qunut dalam shalat witir sepanjang tahun, berbeda dengab Imam Syafi’i. Dalam separo akhir bulan Ramadlan, hal ini berdasarkan Sabda Rasulullah kepada Hasan ibn Ali ra. Ketika mengajarkan doa qunut” (jadikanlah doa ini dalam shalat witirmu tanpa terpisah)”.

2. Al-Imam Al-Allamah Al-Faqih Al-Muhaqqiq Al-Hafidh Abu Zakariya Muhyiddin Ibn Syaraf An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al- Muhadzdzab:

“Menurut madzhab kita Syafiiyah, bahwasanya qunut disunnahkan dalam shalat shubuh baik ketika ada musibah atau tidak, demikian sebagaimana pendapat ulama’ salaf dan ulama’ sesudahnya.Termasuk yang berpendapat demikian sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bahaiaqiy dengan sanad-sanad yang shohih adalah Sahabat abu Bakar, Umar, Ustman,, Ali, Ibn Abbas dan Bara’ ibn Azib ra. Begitu juga para tabi’ien dan tabi’iet Tabi’ien.

Dan pendapat ini adalah merupakan madzhab Ibn Aby Laila Al-Hasan, ibn Sholeh, Imam Malik, dan Abu Dawud.

Sedangkan Abdulloh ibn Mas’ud, abu Hanifah, Sufyan Al-Tsaury dan Ahmad berpendapat bahwa:tidak ada qunut dalam shalat shubuh, Imam Ahmad menambahkan kecuali apabila Imam mengirim angkatan perang, maka sebaiknya membaca qunut, Imam Ishaq berpendapat qunut hanya khusus untuk yang musibah yang menimpa”. (al-Majmu’: III/ 484-485).


3. Imam Abi Muhammad Abdullah ibn Ahmad ibn Muhammad ibn Qudamah al-Muqoddas dari madzhab Hanbaliyah menjelaskan:

“Tidak disunnahkan membaca qunut dalam shalat shubuh atau shalat lainya, kecuali shalat witir. Demikian pendapat Imam at-Tsaury dan Imam Abu Hanifah. Sedangkan riwayat dari Abdullah ibn Abbas Abdullah ibn Umar Abdullah ibn Masud Abi Darda’ dan dan berkata Imam Malik ibn Abi Laila, Hasan ibn Shalih dan Imam Syafi’i: disunnahkan membaca qunut dalam shalat shubuh sepanjang zaman, karena Anas ra. Berkata:


Rasulullah selalu membaca qunut dalam shalat fajar. HR Imam Ahmad dalam Musnadnya. Dan begitu pula kholifah Umar membaca qunut dalam shalat shubuh di Mihdhor bersama para shahabat lainnya”.(al-Mughny:I/ 154-155).


Qunut Dalam Pandangan Ulama Salaf

Demikianlah bahwa qunut merupakan sesuatu yang pernah dilakukan oleh Rasulullah yang sangat bervariasi, baik dalam waktu pelaksanaanya, maupun lafadhnya sendiri. Oleh karenanya dengan banyaknya riwayat hadits menjadikan khazanah tersendiri, yaitu: apa yang dilakukan Rasulullah adalah terkait dengan situasi dan kondisi, sehingga umat Islam dapat mengambil pelajaran dan melaksanakan apa yang dianggap baik, yakni sesuai dengan perilaku Nabi. Artinya umat diberi kekebasan dalam memilih untuk meniru perilaku Nabi sesuai dengan kondisi umat tersebut. Jikalau qunut adalah baik (manfaatnya) bagi umat, mengapa tidak dilakukan ?.