Kekuatan Fatwa

Sudut Hukum | Para ulama salaf mengetahui bahwa fatwa sangatlah mulia, agung, dan berpengaruh dalam agama Allah dan kehidupan manusia. Oleh sebab itu, mereka mengemukakan beberapa hal diantaranya:
Pertama, Takut memberi fatwa. Para ulama sangat takut dan berhati-hati dalam memberikan fatwa, bahkan kadang-kadang mereka berdiam diri dan tidak menfatwakan sesuatu. Mereka menghormati orang yang mengatakan “aku tidak tahu” mengenai sesuatu yang tidak diketahuinya, dan marah kepada orang-orang yang lancang dalam berfatwa, mereka bersikap demikian karena untuk mengagungkan fatwa.
Kedua, Mengingkari orang yang berfatwa tanpa berdasarkan ilmu. Para ulama salaf sangat mengingkari orang yang terjun dalam bidang fatwa sementara dia tidak pantas untuk melakukan hal itu. Mereka menganggap sikap yang demikian itu sebagai suatu celah kerusakan dalam Islam, bahkan kemungkaran besar yang wajib dicegah. Para ulama menetapakan bahwa ”barang siapa memberikan fatwa sedangkan dia tidak berkelayakan untuk berfatwa, maka dia berdosa dan berbuat maksiat. Demikian pula, barang siapa dari kalangan penguasa yang mengakuinya, maka ia juga berarti telah berbuat maksiat”.
Ketiga, ilmu dan pengetahuan Mufti. Mufti (ahli fatwa) yang menggantikan tugas Nabi SAW, bahkan sebagai penerima mandat dari Allah (untuk menyampaikan agamanya) sudah selayaknya memiliki pengetahuan yang luas tentang Islam, menguasai dalil-dalil hukum Islam, mengerti ilmu bahasa arab, paham terhadap kehidupan dan manusia dan mengerti fikih serta mempunyai kemampuan melakukan istimbath(menggali dan mencetuskan hukum dari dalil-dalil dan kaidahkaidahnya).

Fatwa selayaknya disebut sebagai ensiklopedia ilmiah modern yang sudah tentu dibutuhkan oleh setiap ilmuan muslim yang menaruh perhatian terhadap zamannya beserta segala permasalahannya. Namun demikian tidak berarti bahwa semua yang tertulis dalam kitab fatwa benar seluruhnya, kekeliruan yang ada didalamnya dimaafkan, bahkan akan memperoleh pahala selama hal itu dilakukan sebagai upaya ijtihad.