Hukum Nikah Muhallil Menurut Ulama Mazhab

Sudut Hukum | Nikah muhallil adalah nikah yang dimaksud untuk menghalalkan bekas istri yang telah ditalak tiga kali.

Imam malik berpendapat bahwa nikah muhallil dapat dibatalkan. Sedangkan imam hanafi dan imam syafii berpendapat bahwa nikah muhallil itu sah.

Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh perbedaan mereka dalam memahami sabda nabi SAW:

لَعَنَ اللهُ الْمُحَلِّلَ

“Allah mengutuk orang yang nikah muhallil” (HR. AHMAD dan ABU DAWUD)

Bagi fuqaha yang memahami kutukan tersebut hanya sebagai dosa semata mengatakan bahwa nikah muhallil itu sah.

Bagi fuqaha yang memahami kata “kutuk” tersebut membatalkan pernikahan, -karena dipersamakan dengan larangan yang menunjukkan batalnya perbuatan yang dilarang- mengatakan bahwa nikah muhallil itu tidak sah.[]
Sumber: Kitab Bidayatul Mujtahid, silahkan download kitab ini disini.