Pengertian Etika, Moral dan Kode Etik Profesi Advokat

Sudut Hukum | Pengertian Etika, Moral dan Kode Etik Profesi Advokat


Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” (jamaknya “ta etha”), yang berarti kebiasaan. Selain etika, juga dikenal kata “moral” atau “moralitas” yang berasal dari bahasa latin, yaitu “mos” (jamaknya “mores”), yang artinya juga kebiasaan. Oleh filsuf Yunani, Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati.


suduthukum.com/

Kata yang agak dekat dengan pengertian etika adalah moral. Kata moral yang berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, akhlak dan cara hidup. Secara etimologi, kata etika (bahasa Yunani) sama dengan arti kata moral (bahasa Latin), yaitu adat istiadat mengenai baikburuk suatu perbuatan. Namun demikian moral tidak sama dengan etika. Moralitas merupakan kualitas yang terkandung di dalam perbuatan manusia, yang dengannya dapat menilai perbuatan itu benar atau salah, baik atau jahat. Moralitas menurut Austin Fagothey,dalam buku Right and Reason, dapat bersifat intrinsik dan dapat juga bersifat ekstrinsik. Moralitas intrinsic menetapkan sebuah perbuatan baik atau buruk secara terpisah atau terlepas dari ketentuan hukum positif yang ada. Menilai didasarkan atas esensi perbuatan itu sendiri, bukan karena diperintahkan atau dilarang oleh hukum (lex naturalis, natural law).


Moralitas ekstrinsik menetapkan perbuatan benar atau salah, disesuaikan dengan pola “diperintahkan” atau ”dilarang” yang dinyatakan oleh penguasa atau pemerintah, melalui hukum positif (hukum manusia berdasarkan kekuasaan). Apapun bentuk dan aktualitasnya baik undang-undang maupun kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan Negara negara/pemerintah.


Kata moral lebih mengacu pada baik-buruknya manusia sebagai manusia, menuntun manusia bagaimana seharusnya ia hidup atau apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Sedangkan etika adalah ilmu, yakni pemikiran rasional, kritis dan sistematis tentang ajaran-ajaran moral. Etika menuntun seseorang untuk memahami mengapa atau atas dasar apa ia harus mengikuti ajaran moral tertentu. Dalam artian ini, etika dapat disebut filsafat moral.


Etika menyangkut manusia sebagai perseorangan, hukum positif dan hukum adat menyangkut masyarakat. Etika memberi peraturan-peraturan untuk perseorangan, dimana etika menghendaki kesempurnaan manusia. Sebaliknya hukum positif/adat ditujukan pada manusia sebagai makhluk sosial menghendaki kesempurnaan masyarakat. Etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut kalangan profesional.


Profesional itu adalah orang yang menyandang suatu profesi tertentu disebut seorang professional. Selanjutnya peraturan-peraturan mengenai profesi pada umumnya mengatur hakhak yang mendasar dan mempunyai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya yang dalam banyak hal disalurkan melalui kode etik.