Pengertian Kekerasan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Sudut Hukum | Pengertian Kekerasan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam Kamus Bahasa Indonesia berarti:
  1. perihal (yang bersifat, berciri) keras;
  2. perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain;
  3. paksaan.

Kekerasan (violence) dalam bahasa Inggris berarti sebagai suatu serangan atau invasi, baik fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Seperti yang dikemukakan oleh Elizabeth Kandel Englander bahwa:

“In general, violence is aggressive behavior with the intent to cause harm (physical or phychological). The word intent is central; physical or phsychological harm that occurs by accident, in the absence of intent, is not violence.”

Pengertian kekerasan secara yuridis dapat dilihat pada Pasal 89 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: “Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.
Pingsan diartikan hilang ingatan atau tidak sadar akan dirinya. Kemudian, yang dimaksud tidak berdaya dapat diartikan tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak mampu mengadakan perlawanan sama sekali, tetapi seseorang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui yang terjadi pada dirinya.
suduthukum.com/Menurut Pasal 1 Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang dikeluarkan oleh PBB pada Desember 1993, yang dimaksud dengan kekerasan terhadap perempuan adalah perwujudan ketimpangan historis dari hubungan-hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang telah mengakibatkan dominasi dan diskriminasi terhadap kaum perempuan oleh kaum laki-laki dan hambatan bagi kemajuan terhadap mereka.
Kekerasan dalam rumah tangga dijelaskan dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004 pasal 1 ayat (1), kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan dalam lingkup rumah tangga dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang ini meliputi: suami, istri, dan anak.
Yang menarik perhatian publik adalah kekerasan yang menimpa kaum perempuan (istri). Apalagi kekerasan tersebut terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga. Seringkali tindak kekerasan ini disebut hidden crime (kejahatan yang tersembunyi). Disebut demikian, karena baik pelaku maupun korban berusaha untuk merahasiakan perbuatan tersebut dari pandangan publik.