Pengertian Tindak Pidana Asusila

Sudut Hukum | Pengertian Tindak Pidana Asusila


Delik-delik pelanggaran kesusilaan diatur dalam Pasal 281-283 KUHP sekarang. Ketentuan ini mengatur persoalan pelanggaran kesusilaan yang berkaitan dengan tilisan, gambar, atau benda yang melanggar kesusilaan. Selain itu delik pelanggaran kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Ketentuan ini mengartur persoalan dengan sengaja dan tanpa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanngar kesusilaan.


Delik asusila berarti tindak pidana berupa pelanggaran asusila. Pelanggaran asusila dalam pengertian disini adalah suatu tindakan yang melanggar kesusilaan yang jenis dan bentuk-bentuk pelanggaran juga sanksinya telah diatur dalam KUHP. Ketentuan-Ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP tersebut dengan sengaja telah dibentuk oleh pembentuk undang-undang dengan maksud untuk memberikan perlindungan terhadap tindakan-tindakan asusila atau ontruchte handelingen dan terhadap perilaku-perilaku baik dalam bentuk kata-kata maupun dalam bentuk perbuatan-perbuatan yang menyinggung rasa susila karena bertentangan dengan pandangan orang tentang keputusan-keputusan dibidang kehidupan seksual, baik ditinjau dari segi pandangan masyarakat setempat dimana kata-kata itu telah diucapkan atau dimana perbuatan itu telah dilakukan, maupun ditinjau dari segi kebiasaan masyarakat setempat dalam menjalankan kehidupan seksual mereka.


suduthukum.com2015/09/penegakan-hukum-dan-penegakan-hukum.html
Roeslan Saleh mengatakan pengertian kesusilaan hendaknya tidak dibatasi pada pengertian kesusilaan dalam bidang seksual, tetapi juga meliputi hal-hal yang termasuk dalam penguasaan norma-norma keputusan bertingkahlaku dalam pergaulan masyarakat. Menurut Barda Nawawi Arief mengatakan bahwa delik kesusilaan adalah delik yang berhubungan dengan (masalah) kesusilaan. Sedangkan pengertian dan batas-batas kesusilaan itu cukup luas dan dapat, berbeda-beda menurut pandanngan dengan nila-nilai yang berlaku di masyarakat. Pada dasarnya setiap delik atau tindak pidana mengandung pelanggaran terhadap nilai-nilai kesusilaan, bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu sendiri merupakan nilai-nilai kesusilaan yang minimal (das recht ist das ethische minimum).


Masyarakat secara umum menilai kesusilaan sebagai bentuk penyimpangan/ kejahatan, karena bertentangan dengan hukum dan norma-norma yang hidup dimasyarakat. Perkataan, tulisan, gambar, dan perilaku serta produk atau media-media yang bermuatan asusila dipandang bertentangan dengan nilai moral dan rasa kesusilaan masyarakat. Sifat asusila yang hanya menampilkan sensualitas, seks dan eksploitasi tubuh manusia ini dinilai masih sangat tabu oleh masyarakat yang masih menjujung tinggi nilai moral. Menurut Simons kriterium eer boarheid (kesusilaan) menuntut bahwa isi dan pertunjukan mengenai kehidupan seksual dan oleh sifatnya yang tidak senonoh dapat menyinggung rasa malu kesusilaan orang lain.


Kejahatan terhadap kesusilaan meskipun jumlahnya relatif tidak banyak yang jika dibandingkan dengan kejahatan terhadap harta benda (kekayaan) namun sejak dahulu sampai sekarang sering menimbulkan kekhawatiran, khusunya para orang tua. Delik kesusilaan menutut D. Simons orang yang telah kawin yang melakukan perzinahan dengan orang yang telah kawin pula, tidak dapat dihukum sebagai turut melakukan dalam perzinahan yang dilakukan oleh orang yang tersebut terakhir. Delik kesusilaan diatur dalam bab XIV buku II KUHP dengan judul “kejahatan terhadap kesusilaan” yang dimulai dengan Pasal 281 KUHP sampai dengan Pasal 297 KUHP.


Merusak kesusilaan di depan umum, menurut Mr. J.M Van Bemmelen, mengatakan “pelanggaran kehormatan kesusilaan di muka umum adalah terjemahan dari “outtrange public a la pudeur” dalam Pasal 330 Code Penal. Hal ini dapat ditafsirkan sebagai “ tidak ada kesopanan di bidang seksual”. Jadi sopan ialah tindakan atau tingkah laku untuk apa seseorang tidak usah malu apabila orang lain melihatntya atau sampai mengetahuinya dan juga oleh karenanya orang lain umumnya tidak akan terperanjat apabila melihat atau sampai mengetahuinya.