Hukum Meninggalkan Shalat

Sudut hukum | Hukum Meninggalkan Shalat
Posisi shalat dalam syariat Islam menduduki tempat yang amat penting, sehingga meninggalkan shalat, khususnya shalat lima waktu, akan berakibat fatal. Meninggalkan shalat lima waktu bukan hanya berdosa, tetapi dalam kasus tertentu bisa juga berdampak sampai pada gugurnya keislaman seseorang.

Dalil Tentang Orang Yang Meninggalkan Shalat

Tentang gugurnya status keislaman, atau kufurnya orang yang meninggalkan shalat lima waktu, kita menemukan ada beberapa dalil nash hadits, di antaranya :
1. Dalil Pertama
العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَركَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkan shalat maka telah kafir. (HR. Tirmizy)

2. Dalil Kedua
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ – رواه مسلم

Antara seseorang dan kekafiran adalah shalat (HR. Muslim)

3. Dalil Ketiga
كاَنَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأَعْماَلِ تَرْكُهُ كُفْرٌ إِلاَّ الصَّلاَةَ

Para shahabat Rasulullah SAW tidak memandang suatu perbutan yang bila ditinggalkan menjadikan kafir kecuali shalat.

Kafir Karena Meninggalkan Shalat

Meski di atas telah disampaikan berbagai dalil dari hadits-hadits nabawi, namun para ulama berbeda pendapat tentang batasan meninggalkan shalat yang berdampak kepada kekafiran pelakunya.
suduthukum.com/1. Jumhur
Jumhur ulama membedakan batas antara kafir dan tidak dalam hal meninggalkan shalat pada masalah keyakinan atau aqidah, bukan semata-mata karena seseorang meninggalkan shalat.
a. Kafir
Orang yang kafir adalah orang yang meninggalkan shalat sambil meyakini bahwa shalat bukan bagian dari perintah Allah yang diwajibkan.
Hanya saja mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah mengecualikan bila seorang jahidushshalah disebabkan karena dia baru saja masuk Islam. Dia masih sangat awam dan benar-benar tidak tahu kalau ternyata shalat lima waktu itu ternyata bagi seorang muslim hukumnya wajib. Maka mereka ini tidak divonis murtad.
b. Berdosa Besar
Namun bila seseorang meninggalkan shalat, tetapi dirinya masih meyakini bahwa shalat lima waktu hukumnya wajib, maka dia tidak dianggap kafir. Namun dia berdosa besar karena meninggalkan kewajiban yang paling utama dalam masalah ibadah.
2. Mazhab Al-Hanabilah
Namun dalam masalah batsan kafir atau tidak karena meninggalkan shalat, mazhab Al-Hanabilah agak berbeda dengan umumnya pendapat jumhur ulama.
a. Kafir
Mazhab Al-Hanabilah memandang bahwa seorang muslim yang meninggalkan shalat secara sengaja tanpa udzur yang syar’i telah keluar dari agama Islam alias murtad dari agamanya. Meski pun dia masih mengakui bahwa shalat lima waktu itu hukumnya wajib.
Dalam mazhab Al-Hanabilah, batas kafir atau tidaknya seseorang meninggalkan shalat bukan sebatas apakah dia masih meyakini apakah shalat lima waktu itu wajib atau tidak, melainkan batasnya adalah apakah ketika meninggalkan shalat ada unsur kesengajaan atau tidak. Bila seseorang secara sengaja meninggalkan shalat, tanpa ada udzur yang dibenarkan, maka hukumnya dia telah murtad dan keluar dari agama Islam.
b. Berdosa Besar
Namun bila motivasi ketika meninggalkan shalat semata-mata karena tidak sengaja, maka dia berdosa besar.
Inilah sedikit ulasan tentang hukuman bagi orang yang meninggalkan shalat.