Pengertian Akad Salam

Sudut Hukum | Definisi Akad Salam

Akad salam adalah salah satu bentuk akad dalam fiqih muamalah. Salam yang dimaksud disini bukan salam yang artinya perdamaian atau memberi salam. Salam yang dimaksud dalam pembahasan ini terdiri dari tiga huruf : sin-lam-mim (سلم), artinya adalah penyerahan dan bukan berarti perdamaian.

Dari kata salam inilah istilah Islam punya akar yang salah satu maknanya adalah berserah-diri. Sedangkan kata salam yang bermakna perdamaian terdiri dari 4 huruf, sin-lam-alif-mim (سلام).

Pengertian Akad SalamIstilah salam (سلم) sering juga disebut juga dengan salaf (سلف). Di kebanyakan hadits nabawi, istilah yang nampaknya lebih banyak digunakan adalah salaf. Namun dalam kitab fiqih, lebih sering digunakan salam.


Secara Bahasa

Secara bahasa, salam (سلم) adalah al-i’tha’ (الإعطاء) dan at-taslif (التسليف). Keduanya bermakna pemberian.

Ungkapan aslama ats-tsauba lil al-khayyath bermakna : dia telah menyerahkan baju kepada penjahit.

Secara Istilah

Sedangkan secara istilah syariah, akad salam sering didefinisikan oleh para fuqaha secara umumnya menjadi

بَيْعٌ مَوْصُوفٍ فيِ الذِّمَّةِ بِبَدْلٍ يُعْطىَ عاَجِلاً

Jual-beli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu juga.


Dengan bahasa yang mudah, akad salam itu pada hakikatnya adalah jual-beli dengan hutang. Tapi bedanya, yang dihutang bukan uang pembayarannya, melainkan barangnya. Sedangkan uang pembayarannya justru diserahkan tunai.

Jadi akad salam ini kebalikan dari kredit. Kalau jual-beli kredit, barangnya diserahkan terlebih dahulu dan uang pembayarannya jadi hutang. Sedangkan akad salaf, uangnya diserahkan terlebih dahulu sedangkan barangnya belum diserahkan dan menjadi hutang.