Pengertian Ekonomi Islam

Sudut Hukum | Pengertian Ekonomi islam

Ekonomi, secara umum didefinisikan sebagai hal yang mempelajari perilaku manusia dalam menggunakan sumber daya yang langka untuknmemproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan manusia.[1]


Beberapa ahli mendefinisikan ekonomi islam sebagai suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas di dalam kerangka Syariah. Ilmu yang mempelajari perilaku seorang muslim dalam suatu masyarakat Islam yang dibingkai dengan syariah. Definisi tersebut mengandung kelemahan karena menghasilkan konsep yang tidak kompetibel dan tidak universal. Karena dari definisi tersebut mendorong seseorang terperangkap dalam keputusan yang apriori (apriory judgement), benar atau salah tetap harus diterima.[2]


suduthukum.com2015/10/pengertian-ekonomi-islam.html

Definisi yang lebih lengkap harus mengakomodasikan sejumlah prasyarat yaitu karakteristik dari pandangan hidup Islam. Syarat utama adalah memasukkan nilai-nilai syariah dalam ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi islam adalah ilmu sosial yang tentu saja tidak bebas dari nilai-nilai moral. Nilainilai moral merupakan aspek normatif yang harus dimasukkan dalam analisis fenomena ekonomi serta dalam pengambilan keputusan yang dibingkai syariah.



1. Menurut Muhammad Abdul Manan

Islamic economics is a social science which studies the economics problems of a people imbued with the values of Islam.[3]
Jadi, menurut Manan ilmu ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.


2. M. Umer Chapra

Islamic economics was defined as that branch of knowledge which helps realize human well-being through an allocation and distribution of scarce resources that is in confinnity with Islamic teaching without unduly curbing Individual freedom or creating continued macroeconomic and ecological imbalances.

Jadi, Menurut Chapra ekonomi islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.[4]


3. Menurut Syed Nawab Haider Naqvi, ilmu ekonomi islam, singkatnya, merupakan kajian tentang perilaku ekonomi orang Islam representatif dalam masyarakat muslim modern.[5]


Dari beberapa definisi ekonomi islam di atas yang relatif dapat secara lengkap menjelaskan dan mencakup kriteria dari definisi yang komprehensif adalah yang dirumuskan oleh Hasanuzzaman yaitu “Suatu pengetahuan dan aplikasi dari perintah dan peraturan dalam syariah yaitu untuk menghindari ketidakadilan dalam perolehan dan pembagian sumberdaya material agar memberikan kepuasan manusia, sehingga memungkinkan manusia melaksanakan tanggung jawabnya terhadap Tuhan dan masyarakat (Islamic economics is the knowledge and application of injunctions and rules of the shari’ah that prevent injustice in the acquition and disposal of material resources in order to provide satisfaction to human beings and enable them to perform their obligations to Allah and the society).


Hal penting dari definisi tersebut adalah istilah “perolehan” dan “pembagian” di mana aktivitas ekonomi ini harus dilaksanakan dengan menghindari ketidakadilan dalam perolehan dan pembagian sumber-sumber ekonomi. Prinsip-prinsip dasar yang digunakan untuk menghindari ketidakadilan tersebut adalah syariah yang di dalamnya terkandung perintah (injunctions) dan peraturan (rules) tentang boleh tidaknya suatu kegiatan.


Pengertian “memberikan kepuasan terhadap manusia” merupakan suatu sasaran ekonomi yang ingin dicapai. Sedangkan pengertian “memungkinkan manusia melaksanakan tanggung jawabnya terhadap Tuhan dan masyarakat” diartikan bahwa tanggungjawab tidak hanya terbatas pada aspek sosial ekonomi saja tapi juga menyangkut peran pemerintah dalam mengatur dan mengelola semua aktivitas ekonomi termasuk zakat dan pajak.


Namun perlu ditegaskan di sini perbedaan pengertian antara ilmu ekonomi islam dengan sistem ekonomi islam. Ilmu ekonomi islam merupakan suatu kajian yang senantiasa memperhatikan rambu-rambu metodologi ilmiah. Sehingga dalam proses perkembangannya senantiasa mengakomodasikan berbagai aspek dan variabel dalam analisis ekonomi. Ilmu ekonomi islam dalam batas- batas metodologi ilmiah tidak berbeda dengan ilmu ekonomi pada umumnya yang mengenal pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Namun berbeda halnya dengan sistem ekonomi islam yang merupakan bagian dari kehidupan seorang muslim. Sistem ekonomi islam merupakan suatu keharusan dalam kehidupan seorang muslim dalam upaya untuk mengimplementasikan ajaran Islam dalam aktivitas ekonomi. Sistem ekonomi islam merupakan salah satu aspek dalam sistem nilai Islam yang integral dan komprehensif.


Suatu pertanyaan akan muncul yaitu bagaimana kaitan antara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional? Sebagai suatu cabang ilmu sosial yang mempelajari perilaku ekonomi yang memuat pernyataan positif, ekonomi konvensional tidak secara eksplisit memuat peranan nilai (value) dalam analisa ekonomi. Bagi seorang muslim persoalan ekonomi bukanlah persoalan sosial yang bebas nilai (value free). Dalam perspektif Islam semua persoalan kehidupan manusia tidak terlepas dari koridor syariah yang diturunkan dari dua sumber utama yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.


Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ekonomi islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami.



[1] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi islam (P3EI), Ekonomi islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011, hlm. 14.

[2] Imamudin Yuliadi, Ekonomi islam, Yogyakarta: LPPI, 2006, hlm. 6

[3] Muhammad Abdul Mannan, Islamic Economics, Theory and Practice, India: Idarah Adabiyah,, 1980, hlm. 3.

[4] Mustafa Edwin Nasution dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi islam, Jakarta:kencana, 2006, hlm. 16.

[5] Syed Nawab Haider Naqvi, Menggagas Ilmu Ekonomi islam, terj. M. Saiful Anamdan Muhammad Ufuqul Mubin, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009, hlm. 28.