Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

Sudut Hukum | Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

Perbedaan Asuransi syariah dengan Asuransi konvensional meliputi :

  1. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah ( DPS ) dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan mengawasi manajemen, produk serta kebajikan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariah Islam.
  2. Prinsip asuransi syariah adalah tafakulli (tolong-menolong) sedangkan prinsip asuransi konvensional tadabulli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
  3. Dana yang terkumpul dari nasabah/pemegang polis perusahaan asuransi syariah (premi) di investasikan berdasarkan syariah dengan system bagi hasil (mudhorobah). Sedangkan pada asuransi konvensional investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
  4. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengalokasikanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
  5. Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah dana diambil dari rekening tabarru’ seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
  6. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak ada klaim maka nasabah tidak akan mendapatkan apaapa.[1]


suduthukum.com2015/10/asuransi-syariah.html


[1] Heri sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, EKONISIA, edisi Pertama, Januari 2003.hlm. 117-119