Pengertian Maskawin (Mahar)

Sudut Hukum | Pengertian Maskawin (Mahar)

Mahar menurut istilah ulama dan ahli hukum Islam Indonesia diantaranya:

a) Menurut Abdurrrahman al-Jaziri, maskawin adalah nama suatu benda yang wajib diberikan oleh seorang pria terhadap seorang wanita yang disebut dalam akad nikah sebagai pernyataan persetujuan antara pria dan wanita itu untuk hidup bersama sebagai suami istri.[1]

b) Menurut Imam Taqiyuddin, maskawin (shadaq) ialah sebutan bagi harta yang wajib atas orang laki-laki bagi orang perempuan sebab nikah atau bersetubuh (wathi’), Di dalam al-Qur’an maskawin disebut: shadaq, nihlah, faridhah dan ajr. Dalam sunnah disebut: mahar, ’aliqah dan ’aqr.[2]

c) Kamal Muchtar, mengatakan mahar adalah pemberian wajib yang diberikan dan dinyatakan oleh calon suami kepada calon istrinya di dalam sighat akad nikah yang merupakan tanda persetujuan dan kerelaan dari mereka untuk hidup sebagai suami istri.[3]

d) Pasal 1 sub d KHI, mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria pada calon mempelai wanita baik berbentuk barang, uang, maupun jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.[4]

e) Menurut Mustafa Kamal Pasha, mahar adalah suatu pemberian yang disampaikan oleh pihak mempelai putra kepada mempelai putri disebabkan karena terjadinya ikatan perkawinan.[5]
Pengertian Maskawin (Mahar)

Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa mahar merupakan suatu kewajiban yang harus dipikul oleh setiap calon suami yang akan menikahi calon istri sebagai tanda persetujuan dan kerelaan untuk hidup bersama sebagai suami istri, jadi mahar itu menjadi hak penuh bagi istri yang menerimanya, bukan hak bersama dan bukan pula hak walinya, tidak ada seorangpun yang berhak memanfaatkannya tanpa seizin dari perempuan itu.


[1] Abdurrrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Mazahib al-Arba’ah, Juz IV, Beirut Libanon: Darul Kutub ’Ilmiyah, 1990, h. 89.

[2] Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibn Muhammad al-Husaini al-Hishni al-Dimasyqy al- Syafi’i, Kifayah al- Akhyar fii Halli Ghayah al- IKhtisar, Juz II, Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiah, 1990, h. 60.

[3] Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1974, h. 78.

[4] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademi Presindo, 1992, h. 113.

[5] Mustafa Kamal Pasha, Fikih Islam, Jogjakarta: Citra Karsa Mandiri, 2009, h. 274.