10 Hal tentang Investasi yang Menarik Untuk Diketahui

Sudut Hukum | 10 Hal tentang Investasi yang Menarik Untuk Diketahui

Tahun 2015 (lalu) merupakan tahun yang berat bagi perekonomian Indonesia. Selain dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti krisis global, faktor internal seperti neraca perdagangan juga menjadi sebab melemahnya ekonomi dalam negeri. Menyikapi hal tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan berkelanjutan melalui paket kebijakan ekonomi yang hingga saat ini sudah dirilis hingga paket jilid VIII.


Sebagian paket-paket tersebut ditujukan untuk menarik minat investasi masuk ke Indonesia. Berikut peristiwa-peristiwa sektor investasi yang terjadi sepanjang tahun 2015.


1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat

Setelah dicanangkan pada era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 pada September 2014, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat atau one stop service di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya diresmikan. Seremoni peresmian dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (26/1) pagi.


PTSP ini menjadi sentral pengurusan perizinan sehingga investor tidak perlu keluar masuk kementerian/lembaga untuk mengurus izin. Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengatakan, keberadaan PTSP sangat penting untuk mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Ia mengapresiasi kementerian yang sudah menyerahkan proses perizinannya keBKPM, sehingga bisa membuat proses perizinan investasi menjadi lebih ringkas dan cepat.


2. Pelayanan Perizinan Tiga Jam

10 Hal tentang Investasi yang Menarik Untuk Diketahui
Untuk mempermudah perizinan di sektor investasi, BKPM meluncurkan program pelayanan perizinan investasi selama tiga jam. Produk yang diperoleh investor yang menggunakan pelayanan ini adalah izin penanaman modal, akta pendirian perusahaan, dan pengesahan sebagai badan hukum Indonesia, serta nomor pokok wajib pajak (NPWP).


Adapun syarat untuk mendapatkan fasilitas ini adalah hanya berlaku bagi pengusaha di kawasan industry yang memiliki rencana investasi minimal Rp 100 miliar atau penyerapan kerja di atas 1.000 orang, atau memenuhi dua syarat tersebut.


Sejauh ini Pemerintah telah menyusun peraturan untuk memberikan fasilitas ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang kawasan industri, kemudian Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Peraturan Menteri Keuangan.


3. Pengangkatan In House Notaris

Sebagai bagian dari percepatan perizinan tiga jam, BKPM kemudian menggandeng dua notaris untuk berkantor di BKPM. Pada mulanya, penempatan notaris di BKPM mendapat hambatan dari UU Jabatan Notaris karena notaris tidak diperbolehkan memiliki dua kantor.


Akhirnya, BKPM memutuskan bahwa notaris terpilih harus berpindah kantor ke BKPM. Pencarian dua notaris dilakukan secara transparan dengan cara diumumkan BKPM melalui surat kabar. Dua notaris terpilih yakni Mina Ng, S.H., M.Kn dan I Made Astawa, S.H., M.Kn, juga diumumkan di website BKPM.


4. Revisi Daftar Negatif Investasi

BKPM juga berencana akan melakukan revisi terhadap Daftar Negatif Investasi (DNI). Langkah ini dilakukan untuk merespons dinamika dunia usaha serta persaingan untuk menarik minat investasi dari negara-negara sumber investasi.


Beberapa masukan yang sudah diterima oleh BKPM terkait revisi ini antara lain, bisnis pemakaman, senior living, cold storage, industri kreatif, bisnis online dan lain sebagainya.


5. Pelimpahan Izin Migas ke PTSP Pusat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara bertahap mengalihkan wewenang perizinan di bidang minyak dan gas serta mineral dan batubara ke PTSP Pusat di BKPM. Terhitung mulai 13 Agustus kemarin, Menteri ESDM Sudirman Said telah melimpahkan sejumlah izin migas dan minerba kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


Pelimpahan wewenang perizinan itu sejalan dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Inpres ini mendorong penyederhanaan izin-izin ke PTSP agar bisa mendorong investasi dan perkembangan usaha.


Ada sejumlah izin migas dan minerba di lingkungan Kementerian ESDM. Sudirman Said menegaskan pelimpahan wewenang ini akan dilakukan secara bertahap, hingga menjelang batas akhir Desember 2015. Sebanyak 10 perizinan dari total perizinan sebanyak 42 di sektor migas sudah dilimpahkan ke PTSP Pusat. Sisanya, sebanyak 20 perizinan akan diserahkan pada September, dan 12 perizinan di Oktober 2015.


6. MasalahVirtual Office

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran No. 41 Tahun 2015 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha (SKDBU) untuk Badan Usaha yang Berkantor Virtual (Virtual Office) dan Izin Lanjutannya. Dalam SE tersebut, penggunaan virtual office hanya diperbolehkan hingga akhir Desember 2015.


Aturan ini kemudian menimbulkan keluhan bagi berbagai pihak, terutama UMKM yang memiliki modal minim di DKI Jakarta. Selama ini Virtual Office digunakan sebagai alat untuk memperoleh domisili untuk memperoleh SIUP dan TDP.


7. Indikator Kemudahan Berusaha Meningkat

Indonesia berhasil meningkatkan peringkatnya dalam survei Ease of Doing Business (kemudahan berusaha) 2016 yang dirilis World Bank Group. Mengacu laporan resmi World Bank Group, posisi Indonesia naik 11 posisi dari sebelumnya peringkat 120 menjadi peringkat 109 dari total 189 negara yang disurvei. Indonesia tercatat sebagai negara yang konsisten melakukan reformasi EODB sejak 2007 sehingga termasuk 24 negara teratas yang melakukan reformasi di tiga indikator atau lebih.


Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan survei World Bank Group menggunakan data dalam kurun waktu antara 2 Juni 2014 hingga 1 Juni 2015. Dalam periode tersebut World Bank mencatat adanya perbaikan yang positif terhadap tiga indikator yakni memulai usaha, akses perkreditan, dan membayar pajak.


8. Perluasan Pelayanan Perizinan Tiga Jam

Jika sebelumnya dalam pelayanan perizinan tiga jam hanya memperoleh tiga produk, kali ini BKPM melakukan perluasan terhadap beberapa sektor. Melalui perluasan tersebut setiap investor yang akan menggunakan pelayanan izin investasi tiga jam akan memperoleh 8 produk plus satu.


Delapan produk plus satu tersebut adalah Izin Investasi, Akta Pendirian Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat izin booking tanah apabila diperlukan, Tanda Daftar Perusahaan, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir Produsen, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Nomor Induk Kepabeanan.


9. Fasilitas Jalur Hijau

BKPM menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memberikan kemudahan melalui fasilitas percepatan importasi mesin/peralatan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi yang bertekad merealisasikan investasinya. Kemudahan tersebut berbentuk percepatan peningkatan status jalur hijau melalui profiling perusahaan.


Melalui rekomendasi BKPM, pemutakhiran profiling perusahaan menjadi jalur hijau akan berlangsung lebih cepat. Sebagai jalur hijau, perusahaan dapat menikmati keuntungan yaitu tidak dilakukan pemeriksaan fisik, cukup penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ketika melakukan proses kepabeanan dalam waktu beberapa menit.


Umumnya perusahaan baru akan dikategorikan sebagai high risk sehingga masuk jalur merah. Artinya, perusahaan wajib mengikuti pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).


10.Target Investasi 2015

Kepala BKPM Franky Sibarany optimis target investasi pada 2015 mencapai Rp519,5 triliun atau tumbuh sekitar 14 persen dari pencapaian tahun sebelumnya. Target investasi tersebut terdiri atas penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp175,8 triliun dan penanaman modal asing (PMA) Rp343,7 triliun.


Franky menjelaskan target investasi 2015 akan didorong di semua sektor industri yakni primer sebesar Rp97,6 triliun, sekunder atau hilir sebesar Rp211,9 triliun serta jasa sekitar Rp147,1 triliun.


Realisasi investasi sepanjang Januari-Desember 2014 mencapai Rp463,1 triliun, melewati target yang ditetapkan Rp456,6 triliun atau naik 16,2 persen dari pencapaian pada tahun sebelumnya sebesar Rp398,6 triliun. Ada pun realisasi investasi pada kuartal IV 2014 mencapai Rp120,4 triliun, terdiri atas penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp41,7 triliun dan penanaman modal asing (PMA) mencapai Rp78,7 triliun. [*hukumonline]