Jumlah Rukun Wudhu’ Menurut Imam Mazhab

Sudut Hukum | Jumlah Rukun Wudhu’ Menurut Imam Mazhab
Selamat malam para pembaca blog Sudut Hukum, Semoga senantiasa dalam lindungan Allah. pada malam ini kita akan melihat perbedaan pendapat ulama mazhab tentang masalah bolangan rukun wudhu’.

Meski kedudukan rukun wudhu’ itu amat penting, namun demikian ternyata para ulama masih berbeda pendapat ketika menyebutkan rukun wudhu.

Ada yang menyebutkan 4 saja sebagaimana yang tercantum dalam ayat Quran, namun ada juga yang menambahinya dengan berdasarkan dalil dari Sunnah. berikut adalah jumlah bilangan rukun wudhu’ menurut ulama-ulama imam mazhab:

1. Mazhab Hanafi

Menurut Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukun wudhu itu hanya ada 4 sebagaimana yang disebutkan dalam nash Quran.

2. Mazhab Maliki

Menurut Al-Malikiyah rukun wudhu’ itu ada tujuh, yaitu dengan menambahkan keharusan niat dan ad-dalk, yaitu menggosok anggota wudhu’. Sebab menurut beliau sekedar mengguyur anggota wudhu’ dengan air masih belum bermakna mencuci atau membasuh. Juga beliau menambahkan kewajiban muwalat.

3. Mazhab Syafi’i

Menurut As-Syafi’iyah rukun wudhu itu ada 6 perkara. Mazhab ini menambahi keempat hal dalam ayat Al-Quran dengan niat dan tertib yaitu kewajiban untuk melakukannya pembasuhan dan usapan dengan urut tidak boleh terbolak balik. Istilah yang beliau gunakan adalah harus tertib

4. Mazhab Hambali

Menurut mazhab Al-Hanabilah jumlah rukun wudhu ada 7 perkara yaitu dengan menambahkan niat, tertib dan muwalat yaitu berkesinambungan.
Maka tidak boleh terjadi jeda atau kesenjangan waktu ketika membasuh antara satu anggota dengan anggota wudhu’ yang lain, sehingga sampai membuatnya kering dari basahnya air bekas wudhu’.[*