Qanun dan Syariah

Sudut Hukum | Qanun dan Syariah

Antara qanun dan syariah terdapat perbedaan yang mendasar, yaitu qanun umumnya dibuat dan ditetapkan oleh manusia, sedangkan syariat ditetapkan oleh Allah SWT
Namun yang kita bicarakan disini adalah qanun yang berangkat dari syariah. Dengan kata lain, isi dan kandungan hukum-hukum syariah disusun sebagaimana sebuah naskah qanun, sehingga mudah dimengerti dan juga mudah untuk diterapkan. Dan tentunya juga mengikat secara hukum positif di dalam suatu negara atau wilayah hukum tertentu.
Dan mengqanunkan syariah sering disebut dengan istilah taqnin asy-syariah (تقنين الشريعة).
Sejarah menceritakan kepada kita bahwa pertama kali syariat Islam ditulis dalam format susunan sebuah kitab Undang-undang adalah di masa Khilafah Bani Utsmaniyah di Turki. Khususnya pada materi-materi yang terkait dengan fiqih muamalah. Ahmad Jaudat Basya, menteri keadilan di masa itu termasuk orang yang mempelopori penulisan undang-undang syariat ini.
Qanun dan SyariahUndang-undang ini diterbitkan resmi di tahun 1286 M, terdiri dari 1.851 materi. Qanun di masa itu umumnya merujuk kepada pendapat yang zahir dari mazhab Al-Hanafiyah, yang memang agak detail dalam urusan muamalat. Al-Imam Abu Hanifah (80-150 H) dalam kesehariannya adalah seorang pelaku perdagangan yang berjualan kain di Kufah.
Apabila ada masalah dimana Al-Imam Abu Hanifah berbeda pendapat dengan pendapat kedua muridnya, Abu Yusuf dan Muhammad, maka yang digunakan adalah yang dipilih adalah pendapat yang paling sesuai dengan realitas di masa itu dan kebutuhan publik. [*fiqihkehidupan]