Ekonomi Islam di Indonesia

SUDUT HUKUM | Sistem Keuangan Indonesia pada prinsipnya dibagi menjadi dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank. Lembaga Keuangan Bank (LKB) adalah keuangan berdasarkan peraturan perundangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (depository financial institution) dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, misalnya: Bank Umum dan BPR. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya tidak menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya: dana pensiun, asuransi, modal ventura dan pegadaian.
Dalam perjalanannya, undang-undang sistem perbankan Indonesia mengalami perubahan yang semula tertangal 27 Oktober 1988 berubah sejak tahun 1992, yaitu:
  1. UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
  2. UU No 2 Tahun 1992 Tentang Asuransi
  3. UU No 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
  4. UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
  5. UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU No 7 Tahun 92 Tentang Perbankan
  6. UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Ekonomi Islam di Indonesia
Di Indonesia, Lembaga Keuangan Syariah sendiri bermula dari pendirian Koperasi Ridha Gusti di Jakarta dan Baitut Tamwil-Salman di Bandung pada tahun 1980-an. Sementara Perbankan Islam yang pertama adalah Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1992. Selanjutnya perkembangan ini mengalami perlambatan, namun semenjak dikeluarkannya peraturan Bank Indonesia yang membolehkan perbankan konvensional memiliki unit syariah, terjadi akselerasi pertumbuhan perbankan syariah yang signifikan. Dengan memanfaatkan infrastrukturnya sendiri, termasuk karyawan dan kantor cabangnya.
Perkembangan perbankan syariah terus menunjukan kecenderungan yang menggembirakan, sampai dengan bulan April 1998 jumlah perbankan syariah telah mencapai 3 BUS (Bank Unit Syariah), 28 UUS (Unit Usaha Syariah) dan 118 BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), dengan 730 kantor dan lebih dari 1250 office channeling yang terbesar di seluruh wilayah Indonesia. Produk dan jasa yang ditawarkan pun sangat beragam, sehingga share perbankan syariah sudah mencapai 1,97%. Share perbankan syariah diharapkan akan terus meningkat dan dapat mencapai target 5% pada akhir tahun 2011.
Terlepas dari perkembangan perbankan syariah yang cukup menggembirakan dalam dua tahun terakhir ini pertumbuhan perbankan syariah mengalami perlambatan. Terdapat banyak factor yang mempengaruhi antara lain adalah faktor kompetisi dengan perbankan konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sistem perbankan yang dianut, yaitu dual banking sistem, sehingga nasabah masih dapat melakukan pilihan antara bank konvensional dengan bank syariah.[1]
Lembaga keuangan pada dasarnya mencapai peran yang sangat strategis dalam mengembangkan perekonomian suatu bangsa. Oleh karena itu, jika dilihat dari praktek perkonomian suatu negara, lembaga keuangan senantiasa ikut berperan aktif. Tumbuhnya perkembangan lembaga keuangan secara baik dan sehat akan mampu mendorong perkembangan ekonomi bangsa. Sebaliknya, kalau lembaga keuangan suatu bangsa mengalami krisis, dapat diartikan bahwa perekonomian suatu bangsa tersebut sedang mengalami keterpurukuan (collapse).
Dalam khasanah teoritis dikenal, dua kategori lembaga keuangan, yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Pengkategorian ini lakukan karena adanya persamaan dan perbedaan karakteristik. Letak persamaan kedua lembaga keuangan ini adalah keduanya sama-sama menjalankan fungsi sebagai pengelola dana yang yang dihimpun dari masyarakat.[2]
Didirikannya bank syariah dilatarbelakangi oleh keinginan umat manusia untuk menghindari riba dalam kegiatan muamalahnya, memperoleh kesejahteraan lahir batin melalui kegiatan muamalah yang sesuai dengan perintah agamanya, yaitu bank yang berusaha sebisa mungkin untuk beroperasi berlandaskan kepada hukum-hukum Islam.
Indonesia sebaga negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam terbesar di dunia juga telah merasakan kebutuhan akan adanya bank yang diharapkan dapat memberiakan kemudahankemudahan dan jasa-jasa perbankan kepada semua umat Islam dan penduduk di Indonesia yang beroperasi tanpa riba.[3]
Hukum (agama) Islam dalam kedudukannya sebagai salah satu sumber Hukum Nasional merupakan faktor kemasyarakatan yang dapat membentuk hukum. Faktor inilah yang jika digabungkan dengan faktor-faktor ideal dapat dijadikan sebagai bahan bagi pembentuk undang-undang untuk membentuk peraturan-peraturan hukum. Sebaliknya, hukum akanmenghadapi bahaya kehancuran jika hukum hanya mengandung nilai-nilai teoritis saja tetapi tidak sesuai dengan keyakinan agama dan tata susila yang dianut oleh masyarakat.[4]
Topik pengembangan nilai-nilai Islam adalah dalam kehidupan muamalah masyarakat Muslim adalah topik besar, dan kalau dibicarakan secara keseluruhan, tentu akan memerlukan waktu yang relatif panjang, serta komprehensifitas kompetensi. Walaupun sesungguhnya, banyak kaitan dan sekaligus qias / analog dapat dibangun dalam lintas bidang kajian (hukum, ekonomi, politik, budaya dan lain sebagainya).
Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang beroperasi mulai 1 Mei 1992 timbul peluang untuk mendirikan bankbank yang berprinsip syari’ah. Operasional BMI yang kurang menjangkau unit usaha mikro, kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti BPR Syari’ah dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi permodalan usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan syari’at Islam.
Disamping itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang serba kecukupan muncul kekhawatiran akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan akidah tersebut bukan hanya dipengaruhi dari aspek syiar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat, sehingga keberadaan Lembaga Keuangan Syariah diharapkan mampu mengatasi permasalahan ini melalui pemenuhan kebutuhan-kebutuhan ekonomi masyarakat.
Di lain pihak, beberapa masyarakat harus menghadapi rentenir atau lintah darat. Maraknya rentenir di tengah-tengah masyarakat mengakibatkan masyarakat semakin terjerumus pada masalah ekonomi yang tidak menentu. Besarnya pengaruh rentenir terhadap perekonomian masyarakat tidak lain karena tidak adanya unsur-unsur yang cukup akomodatif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah diharapkan mampu berperan lebih aktif dalam memperbaiki kondisi ini.
Kehadiran Lembaga Keuangan Syariah (LKS) diharapkan mampu menjadi lembaga solidaritas sekaligus lembaga ekonomi bagi rakyat kecil untuk bersaing di pasar bebas. LKS berupaya mengkombinasikan unsur-unsur iman, taqwa, uang, materi secara optimum sehingga diperoleh hasil yang efisien dan produktif dan dengan demikian membantu para anggotanya untuk dapat bersaing
secara efektif.



[1] Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution, Current Issue Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana 2009, hlm. 2.

[2] Budi Agus Riswandi, Aspek Hukum Internet Banking, Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada, 2005, hlm. 5.

[3] Edy Wibowo, Untung Hendy, Mengapa Memilih Bank Syariah?,Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005, hlm. 10.

[4] Dedi Sumardi, Sumber-Sumber Hukum Positif, Cet.III, Bandung: Alumni, 1986, hlm. 9.