SUDUT HUKUM | Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain.
Setiap orang memiliki sudut pandang yang berbeda, kami memandang dari sudut hukum.
SUDUT HUKUM | Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain.