Fungsi Akta

SUDUT HUKUM | Akta dapat mempunyai fungsi “formil”(formalitatis causa), yang berarti bahwa untuk lengkapnya atau sempurnanya (bukan untuk sahnya) suatu perbuatan hukum, haruslah dibuat suatu akta.

Akta merupakan syarat formil untuk adanya suatu perbuatan hukum. Misalnya, dalam Pasal 1610 BW Tentang Perjanjian Pemborongan, untuk itu semua disyaratkan adanya akta dibawah tangan.

Fungsi Akta

Di samping itu akta juga mempunyai fungsi sebagai “Alat Bukti” (probationis causa), bahwa akta itu dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian di kemudian hari. Sifat tertulisnya suatu perjanjian dalam bentuk akta itu tidak membuat sahnya perjanjian tetapi hanyalah agar dapat digunakan sebagai alat bukti di kemudian hari.[*]