Pengertian Shalat Jum’at dan Dasar Hukumnya

SUDUT HUKUM | Pengertian shalat Jum’at menurut etimologi berarti perkumpulan, perhimpunan, persahabatan, kerukunan dan persatuan disamping juga berarti pekan dan segenggam. Shalat Jum’at secara terminologi adalah shalat fardhu dua rakaat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim, setiap hari Jum’at diwaktu dhuhur yang diawali dengan dua khutbah dan dilakukan dengan berjamaah.[1]

Dasar hukum shalat Jum’at

a. Dalil al-Qur’an
Menurut Ulama Fiqh landasan hukum diwajibkannya shalat Jum’at bagi setiap pribadi muslim adalah firman Allah SWT. dalam surat al- Jum’ah ayat 9-10, yang berbunyi :
Pengertian Shalat Jum’at dan Dasar Hukumnya
Artinya “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu sekalian di muka bumi dan carilah karunia dari Allah. Dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.
Pada kata ” فاسعوالىذكرالله “ Allah swt menggunakan lafadz amar) perintah) untuk segera menunaikan shalat Jum’at. Lafadz perintah dalam ilmu ushul fiqh menunjukkan kepada hukum wajib. Hal ini diperkuat lagi dengan larangan Allah untuk melakukan aktivitas apapun jika waktu shalat Jum’at sudah masuk. Seperti segera meninggalkan jual beli sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.
b. Dalil al-Hadits
Dasar hukum shalat Jum’at dari hadits Rasulullah di antaranya hadits riwayat Imam Abu Daud yang berbunyi :

الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة إلا أربعة : عبد مملوك أو امرأة أو صبي أو مريض

Shalat Jum’at itu sesuatu yang wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit. “ ( Hadist Shahih Riwayat Abu Daud )

Berdasarkan dalil-dalil di atas ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa shalat Jum’at hukumnya fardlu ain (kewajiban bagi setiap pribadi muslim) kecuali bagi hamba yang dimiliki, wanita, anak-anak, orang sakit dan tidak adanya uzur yang menghalangi dilaksanakannya shalat Jum’at seperti adanya hujan yang sangat lebat.



[1] Abdul Azis Dahlan, (et al), Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Cet. I, 1997, hlm. 1579