Pengertian Pembuktian dalam Perkara Pidana

SUDUT HUKUM | Kata “pembuktian” berasal dari kata ”bukti” artinya ”sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa”, kemudian mendapat awalan ”pem” dan akhiran ”an”, maka pembuktian artinya ”proses perbuatan, cara membukti-kan sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa”, demikian pula pengertian membuktikan yang mendapat awalan ”mem” dan akhiran ”an”, artinya memperlihatkan bukti, meyakinkan dengan bukti”.[1]


Pembuktian merupakan bagian penting dalam pencarian kebenaran materiil dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Sistem Eropa Kontinental yang dianut oleh Indonesia menggunakan keyakinan hakim untuk menilai alat bukti dengan keyakinannya sendiri. Hakim dalam pembuktian ini harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan terdakwa. Kepentingan masyarakat berarti orang yang telah melakukan tindak pidana harus mendapatkan sanksi demi tercapainya keamanan, kesejahteraan, dan stabilitas dalam masyarakat. Sedangkan kepentingan terdakwa berarti bahwa ia harus diperlakukan dengan adil sesuai dengan asas Presumption of Innocence. Sehingga hukuman yang diterima oleh terdakwa seimbang dengan kesalahannya.


Pengertian Pembuktian dalam Perkara Pidana

Banyak ahli hukum yang mendefinisikan pembuktian ini melalui makna kata membuktikan. Membuktikan menurut Sudikno Mertokusumo[2] disebut dalam arti yuridis yaitu memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Lain halnya dengan definisi membuktikan yang diungkapkan oleh Subekti. Subekti[3] menyatakan bahwa membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Berdasarkan definisi para ahli hukum tersebut, membuktikan dapat dinyatakan sebagai proses menjelaskan kedudukan hukum para pihak yang sebenarnya dan didasarkan pada dalil-dalil yang dikemukakan para pihak, sehingga pada akhirnya hakim akan mengambil kesimpulan siapa yang benar dan siapa yang salah.


Proses pembuktian atau membuktikan mengandung maksud dan usaha untuk menyatakan kebenaran atas sesuatu peristiwa, sehingga dapat diterima akal terhadap kebenaran peristiwa tersebut.[4] Pembuktian mengandung arti bahwa benar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya, sehingga harus mempertanggungjawabkannya.[5] Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan.24 Hukum pembuktian merupakan sebagian dart hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak dan menilai suatu pembuktian.


Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian pembuktian. KUHAP hanya memuat peran pembuktian dalam Pasal 183 bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.




[1] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diterbitkan oleh Departemen P & K, Balai Pustaka, Jakarta, 1990, hlm. 133.

[2] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty, hlm. 35.

[3] Subekti., 2001, Hukum Pembuktian, Jakarta : Pradnya Paramitha, hlm. 1.

[4] Martiman Prodjohamidjojo, 1984, Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: Pradnya Paramitha, hlm. 11.

[5] Darwan Prinst, 1998, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Jakarta: Djambatan, hlm. 133.