Pendapatan/Penerimaan Daerah

SUDUT HUKUM | Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah yang dimaksud dengan pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, serta yang dimaksud dengan penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur sumber pendapatan daerah yang terdiri dari:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD):

  • Hasil pajak daerah
  • Hasil retribusi daerah
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
  • Lain-lain PAD yang sah.
Pendapatan/Penerimaan Daerah

2. Dana Perimbangan

  • Dana Bagi Hasil
  • Dana Alokasi Umum
  • Dana Alokasi Khusus

3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Untuk pembiayaan terdiri dari; sisa lebih perhitungan anggaran daerah, penerimaan pinjaman daerah, dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penerimaan daerah didapat dari menggali potensi-potensi sumber daya yang ada di daerah yang dimasukan kedalam Penerimaan Asli Daerah (PAD). Selain dari PAD penerimaan yang lain didapat dari alokasi dari pemerintah pusat yang dinamakan dana perimbangan berupa Dana Bagi Hasil, DAU, dan DAK yang diatur melalui UU No.33 Tahun 2004.