Pengertian Perkawinan Sirri

SUDUT HUKUM | Istilah kawin sirri, sebenarnya bukan masalah baru dalam masyarakat islam, sebab kitab Al-Muwatha’, mencatat bahwa istilah kawin sirri berasal dari ucapan Umar bin Khattab r.a ketika diberitahu bahwa telah terjadi perkawinan yang tidak dihadiri oleh saksi kecuali oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka dia berkata yang artinya “Ini nikah sirri dan aku tidak memperbolehkannya, dan sekiranya aku datang pasti aku rajam”.

Secara bahasa iatilah “sirri” berasal dari Kata sirri (bahasa Arab), sirra, israr, berarti rahasia atau diam-diam. Berdasar arti harfiah tersebut kawin sirri dapat dijabarkan sebagai proses ikatan suami istri yang dilakukan secara diam-diam atau rahasia yang tidak diketahui oleh orang lain selain orang-orang yang menyaksikan perkawinan tersebut.
Pengertian Perkawinan Sirri
Istilah kawin sirri, sebenarnya bukan masalah baru dalam masyarakat islam, sebab kitab Al-Muwatha’, mencatat bahwa istilah kawin sirri berasal dari ucapan Umar bin Khattab r.a ketika diberitahu bahwa telah terjadi perkawinan yang tidak dihadiri oleh saksi kecuali oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka dia berkata yang artinya “Ini nikah sirri dan aku tidak memperbolehkannya, dan sekiranya aku datang pasti aku rajam”.

Dalam konteks fiqh, nikah sirri didefinisikan sebagai nikah yang dirahasiakan dan hanya diketahui oleh pihak yang terkait dengan akad.

Pada akad ini dua saksi, wali dan kedua mempelai diminta untuk merahasiakan pernikahan itu, dan tidak seorangpun dari mereka diperbolehkan menceritakan akad tersebut kepada orang lain. Jadi dalam definisi ini, kawin sirri cenderung menunjukkan pada makna tersembunyinya status perkawinan seseorang dari masyarakat banyak.

Ibnu Taimiyyah mendefinisikan kawin sirri sebagai perkawinan yang mana laki-laki menikahi perempuan tanpa wali dan saksi-saksi, serta merahasiakan pernikahannya.56 Pendapat tersebut juga dinyatakan oleh Gus Mus (Mustofa Bisri) sebagaimana dikutip oleh Nawar yang menjelaskan tentang kawin sirri dalam dua lingkup.

Pertama, berarti perkawinan diam-diam tanpa saksi dan ini menurut kesepakatan ahlul ilmi dari kalangan sahabat nabi dan tabi’in jelas tidak sah.

Kedua, kawin siri/ nikah siri dengan memenuhi ketentuan hukum agama (islam) di mana ada
wali, maskawin dan dua orang saksi. Kawin siri dalam konteks sudah memenuhi sarat ketentuan agama ini sudah sah. Kawin siri seperti ini juga sah menurut undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa perkawinan sirri memiliki makna perkawinan yang:
  1. Tanpa kejelasan kehadiran saksi dan wali
  2. Tanpa keinginan diketahui oleh masyarakat banyak
  3. Dalam konteks perundang-undangan di Indonesia, perkawinan sirri dimaknai sebagai perkawinan yang sah menurut agama namun tidak tercatat dalam administrasi negara.