Pengertian Retribusi

SUDUT HUKUM | Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah yang dimaksudkan dengan Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.


Kunarjo (1998 ; 13) Menyatakan bahwa: retribusi adalah pungutan uang sebagai pembayaran pemakaian/karena pemakaian jasa yang diberikan pemerintah dan berdasarkan peraturan umum yang dibuat pemerintah.


Josep Riwu Kaho (1997 ; 152) retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena jasa pekerjaan, usaha/milik daerah untuk kepentingan umum atau karena jasa yang diberikan oleh daerah baik langsung maupun tidak langsung.


Pengertian Retribusi

Retribusi berasal dari kata “ retributio “ (latin) yang berarti pungutan, secara umum Retribusi adalah punguan yang dilakukan oleh pemerintah atas pemakain prasarana atau pemanfaatan jasa yang disediakan seperti, pemakaian jalan dan sebagainya.


Beberapa pendapat mengenai pengertian retribusi mengemukan, yang dimaksud retribusi adalah pembayaran kepada negara yang dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa –jasa negara (Rochmat Soemitro, 1988 ;12).


Menurut Josef Riwu Kaho ( 1991 ;25), retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapatkan jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah yang berkepentingan atau karena jasa yang diberikan pada daerah.


Sejalan dengan diatas, dikemukakan bahwa retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena jasa yang diberikan daerah. Dalam hal ini ada kekecualian tertentu, yaitu pembayaran yang dipungut oleh daerah sebagai penyelenggara perusahaan atau usaha yang dianggap sebagai perusahaan tidak dimaksudkan sebagai retribusi daerah (Azhari A. Samudra, 1995 ;273 ).


Menurut Munawir ( 1990 ;45 ), retribusi adalah iuran kepada daerah yang dipaksakan dan jasa balik secara langsung dapat ditunjuk.


Menurut Safri Nurmantu ( 1992 ;32 ), pengertian retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh negara kepada seseorang penduduk tertentu yang langsung menikmati jasa yang diberikan oleh negara.


Pengertian Retribusi Daerah dalam pasal 1 baik menurut Undang – undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang Perubahan Undang – undang Nomor 18 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah maupun Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah, adalah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.


Dari pernyataan-pernyataan tersebut diatas dapat diartikan bahwa retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa/karena mendapat jasa pekerjaan, usaha/milik daerah bagi yang berkepentingan. Karena jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah.


Dalam hal ini pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah selain dari retribusi daerah. Sebagai perbandingan antara pengertian retribusi dan pajak, dibawah ini beberapa pengertian pajak menurut para sarjana sebagai berikut:

  • M. J. H. Smeets (1971:4)mengungkapkan bahwa: pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang berhutang melalui norma-norma umum yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontak prestasi yang bertujuan dalam hal individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah
  • Rochmat Soemitro (1979 ; 7) menyatakan bahwa pajak adalah iuran kepada kas Negara (peralihan dari sector partikel ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tindakan mendapatkan jasa timbal balik (kontra prestasi) yang berlangsung dapat ditujuan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
  • P.J.A Andriani, yang menyatakan bahwa pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh wajib membayarkan menurut peraturan-peraturan dengan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditujukan dan yang gunanya adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan (R. Santoso Budiharjo 1987 ; 3).


Dari pernyataan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.


Berdasarkan pengertian-pengertian tentang pajak seperti tersebut diatas, maka dibawah ini adalah ciri-ciri yang mendasarkan pada pajak yaitu:

  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang/peraturan pelaksana
  2. Pembayaran pajak tidak ada kontra prestasi individual oleh pemerintah
  3. Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
  4. Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah bila ada surplus dipergunakan untuk publik investment, pajak dapat pula mempunyai fungsi pengatur Dari pengertian-pengertian pajak diatas berikut ciri yang mendasar pada retribusi yang disertakan sebagai pembanding pada retribusi pajak, sebagai berikut:


  • Retribusi dipungut Negara
  • Dalam pungutan dapat dipaksakan secara ekonomis
  • Adanya kontrak yang dapat ditujukan
  • Retribusi dikenakan pada setiap orang/badan yang menggunakan jasa-jasa yang disiapkan Negara



Meskipun demikian pada kenyataan retribusi dan pajak itu sulit dibedakan tetapi dengan memperhatikan ciri-ciri yang melekat pada pajak itu sendiri, maka perbedaan pajak dan retribusi adalah:

  1. Pada retribusi berlaku pada orang-orang tertentu yang langsung ditujukan. Sedang pajak sifatnya berlaku umum, artinya berlaku setiap orang yang memenuhi ketentuan untuk dikenakan pajak
  2. Pada retribusi unsure prestasi bersifat langsung artinya kepada pembayar iuran saja dan tidak kepada masyarakat luas yang tidak membayar iuran, sedangkan pajak prestasinya tidak bersifat langsung, artinya bahwa meskipun kita membayar pajak belum kita dari jasa Negara