Proses Penyiapan UU dari Pemerintah

SUDUT HUKUM | Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Inisiatif yang bersifat resmi harus datang dari Presiden, DPR sendiri, atau dari DPD. Inisiatif dari lembaga lain atau pihak lain tetap harus diajukan melalui salah satu dari ketiga pintu DPR, Presiden, atau DPD.
Proses Penyiapan UU dari Pemerintah
Bahkan pintu yang benar-benar efektif pada akhirnya hanya ada 2 (dua), yaitu DPR dan Presiden. Apabila salah satu dari kedua lembaga ini sudah menyetujui sesuatu ide pembentukan undangundang, baru dapat dikatakan bahwa rancangan undang-undang yang diajukan itu bersifat resmi dan harus ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama di DPR antara DPR dan Pemerintah.
Secara formal, RUU dirancang oleh Presiden, DPR, dan DPD. Khusus untuk DPD, perancangan dilakukan terbatas pada Rancangan Undang-Undang yang dapat diusulkan oleh DPD, sesuai dengan Pasal 22D UUD 1945, yaitu RUU yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Sebelum sebuah RUU diusulkan oleh Presiden, ada beberapa tahap yang harus dilalui, tahap ini terdiri dari:
(i) tahap persiapan,
(ii) teknik penyusunan, dan
(iii) perumusan.
Ketiga tahap tersebut dapat dikemas menjadi suatu istilah yang umum digunakan yaitu “perancangan.” Prosesnya dimulai dengan penyusunan konsep dan naskah akademis yang diikuti oleh permohonan prakarsa yang dilakukan oleh kementerian teknis atau lembaga non-kementerian yang terkait.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden, akan dibentuk panitia perancang RUU. Berdasarkan Pasal 47 UU No. 12 Tahun 2011 meyebutkan:
(1) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk panitia antar kementerian dan/atau antar nonkementerian.
(3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang- Undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Terkait dengan penyusunan undang-undang dari usul pemerintah terkait dengan pelaksanaan pasal tersebut diatur lebih rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 4 Perpres No. 87 Tahun 2014 menyebutkan Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas. Lebih lanjut Pasal 5 Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan untuk jangka menengah dan prioritas tahunan. Pasal 6 menyebutkan Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri. Pasal 7 menjelaskan hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah disepakati menjadi Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan setelah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.