Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

SUDUT HUKUM | Jika telah terjadi kejahatan pelanggaran merek, pihak yang dilanggar dapat menuntut pihak pelanggar tersebut. Ketentuan mengenai pelanggaran Merek telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Menurut Ketentuan Undang-Undang tersebut pelaku kejahatan dan pelanggaran merek dituntut dan diancam dengan pidana sebagai berikut:
Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Pasal 90

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara palin lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Pasal 91

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah)”.

Pasal 92

(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhannya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang

terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

(3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan Indikasi Geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana diamksud pada Ayat (1) dan Ayat (2).

Pasal 93

“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan Indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau jasa tersebut,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 30 dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.

Pasal 94

“Barang siapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran. Menurut ketentuan Pasal 95 tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93 dan Pasal 94 merupakan delik aduan”.