Kesadaran Hukum

SUDUT HUKUM | Kesadaran hukum pada mulanya timbul sebagai akibat adanya usaha untuk mencari dasar daripada sahnya suatu peraturan hukum dari berbagai masalah yang timbul dalam rangka penerapan suatu ketentuan hukum. Kemudian berkembang dan menimbulkan suatu masalah dalam dasar sahnya suatu ketentuan hukum. Permasalahan tersebut timbul karena dalam fakta di masyarakat banyak ketentuan-ketentuan hukum yang tidak ditaati oleh masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Widjaya (1984:xviii) mengemukakan bahwa:

Kesadaran hukum merupakan keadaan dimana tidak terdapatnya benturan-benturan hidup dalam masyarakat. Masyarakat dalam kehidupan seimbang, serasi dan selaras. Kesadaran hukum diterima sebagai kesadaran bukan diterima sebagai paksaan, walaupun ada pengekangan dari luar diri manusia atau masyarakat sendiri dalam bentuk perundang-undangan.


Kesadaran HukumSelain Purbacaraka dan Soekanto (1985:9) yang mengartikan kesadaran hukum sebagai keyakinan/kesadaran akan kedamaian pergaulan hidup yang menjadi landasan regel mating (keajegan) maupun beslissigen (keputusan) itu dapat dikatakan sebagai wadahnya jalinan hukum yang mengendap dalam sanubari manusia.

Kedua batasan tersebut, dengan jelas menunjukkan bahwa kesadaran hukum itu merupakan kepatuhan untuk melaksanakan ketentuan hukum tidak saja tergantung pada pengertian dan pengetahuan, tetapi lebih diutamakan terhadap sikap dan kepribadian untuk mewujudkan suatu bentuk perilaku yang sadar hukum.

Lebih jelas Paul Scholten (Mertokusumo, 1984:2) menjelaskan kesadaran hukum sebagai berikut:

Kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu, apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita memisahkan antara hukum dengan tidak hukum, antara yang seharusnya diperbuat dan tidak diperbuat.


Berpijak pada pendapat di atas, kesadaran hukum merupakan kesadaran yang terdapat dalam diri manusia terhadap hukum yang ada, yaitu yang dimanifestasikan dalam bentuk ketaatan dan ketidaktaatan terhadap hukum.

Pendapat Paul Scholten ini dipertegas oleh pendapat Soekanto yang mengemukakn bahwa “kesadaran hukum sebenarnya merupakan nilai-nilai atau kesadaran yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada”. Apabila suatu masyarakat tidak punya kesadaran hukum, maka hal ini harus menjadi bahan kajian/penelitian bagi pembentuk dan penegak hukum.

Ketidaktaatan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
  1. Pelanggaran hukum oleh sipelanggar sudah dikatakan sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan;
  2. Hukum yang yang diterapkan sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan masa.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai “pemahaman individu atau masyarakat terhadap hukum” (Salman, 1993:39). Hukum di sini merujuk pada hukum yang berlaku dan hukum yang dicita-citakan. Dengan demikian hukum yang dimaksud disini tercakup hukum yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis. Misalnya fiqih dan hukum adat, walaupun keduanya tidak memiliki bentuk yang tertulis (formal) dalam ruanglingkup hukum nasional, akan tetapi hukum tersebut seringkali dijadikan dasar hukum dalam mengambil suatu tindakan.

Kesadaran hukum berkaitan dengan nilai-nilai yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat. Dengan demikian masyarakat mentaati hukum bukan karena paksaan, melainkan karena hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam keadaan masyarakat sendiri. Dalam hal ini telah terjadi internalization hukum dalam masyarakat.