Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan

SUDUT HUKUM | Berkaitan dengan penyebarluasan bila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, bahwa penyebarluasan menjadi salah satu proses dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yaitu Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Penyebarluasaan lebih dikenal dengan istilah sosialisasi.

Lebih lanjut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, menyebutkan Pemerintah wajib menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia.

Penyebarluasan Peraturan Perundang-undanganPenyebarluasaan ini artinya setelah suatu peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan baru dilakukan penyebarluasaan.

Berbeda halnya dengan pengaturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 penyebarluasaan tidak hanya dilakukan setelah suatu peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan, tetapi dimulai sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.

Pasal 88-91 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berkaitan dengan Penyebarluasan Prolegnas, Rancangan Undang-Undang, dan Undang-Undang, menyebutkan:


Pasal 88

(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.

(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Pasal 89

(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.

(2) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR dilaksanakan oleh

komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.

(3) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.

Pasal 90

(1) Penyebarluasan Undang-Undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama oleh DPR dan Pemerintah.

(2) Penyebarluasan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh DPD sepanjang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Dalam hal Peraturan Perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahannya dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sebagai terjemahan resmi.