Akibat Hukum Perceraian

SUDUT HUKUM | Akibat Hukum Perceraian

Terhadap Hubungan Suami Istri

Dalam suatu perkawinan tidak tertutup kemungkinan akan timbulnya satu perselisihan atau pertengkaran yang berkaitan terjadinya perceraian antara suami istri. Perceraian antara suami istri dan mereka memiliki anak, maka dalam surat Ath-Thalaq dijelaskan mengenai akibat hukum perceraian dimana suami berkewajiban memberikan upahnya, si istri berkewajiban menjaga, memelihara anak tersebut jika ia yang berhak merawat dan membesarkan anak tersebut.

Apabila dalam perceraian yang bersalah adalah si istri maka terhadapnya tidak ada biaya yang menjadi tanggungan suaminya. Seorang istri yang telah ditalak oleh suaminya maka ia mempunyai masa iddah tiga quru (tiga kali suci), seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah: 228.

Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan tiga quru yaitu tiga kali suci dari haid atau sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari barulah si istri habis masa iddahnya dan boleh menikah lagi dengan laki-laki lain. Seorang wanita yang belum pernah digauli oleh suaminya tetapi ia telah bercerai dengan suaminya dan apabila ia belum menikah lagi dengan laki-laki lain maka ia tidak mempunyai masa iddah dan dapat langsung menikah dengan laki-laki pilihannya (Surat Al-Baqarah: 236).




Terhadap Pemeliharaan Anak (Hadhanah)

Fakta kehidupan menunjukkan bahwa tidak sedikit perkawinan yang dibangun dengan susah payah pada akhirnya bubar karena kemelut rumah tangga yang menghantamnya. Akibat dari bubarnya perkawinan itu, tidak sedikit pula anak yang dilahirkan dari perkawinan itu menanggung derita yang berkepanjangan. Terhadap adanya perbedaan keinginan dari kedua orang tua anak tersebut, timbul berbagai masalah hukum dalam penguasaan anak jika telah bercerai (Abdul Manan, 2005: 423).

Dalam hukum Islam pemeliharaan anak disebut dengan “AlHadhinah” yang merupakan masdar dari kata “AlHadhanah” yang berarti mengasuh atau memelihara bayi (Hadhanah as shabiyya). Para ahli Hukum Islam sepakat bahwa ibu adalah orang yang berhak melakukan hadhanah. Namun mereka berpendapat dalam hal-hal yang lain terutama lamanya masa asuhan seorang ibu, siapa yang paling berhak setelah ibu dan juga syarat-syarat yang menjadi ibu pengasuh.

Selama tidak ada hal yang menghalangi untuk memelihara anak-anak, maka ibulah yang harus melaksanakan hadhanah, maka hak hadhanah berpindah ke tangan orang lain dalam kerabat ibu garis lurus ke atas. Apabila kerabat ibu dalam garis lurus ke atas berhalangan, maka yang lebih berhak adalah kerabat dari ayah dari anak tersebut, terutama kerabat dalam garis lurus keatas. Manakala anak yang masih kecil itu sama sekali tidak punya kerabat di antara muhrim-muhrimnya itu atau mempunyai kerabat tetapi tidak cakap bertindak untuk melaksanakan hadhanah, maka Pengadilan Agama dapat menetapkan siapa wanita yang pantas menjadi ibu pengasuh dari anak-anak tersebut.


Kewajiban orang tua terhadap anak secara tegas diatur dalam Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa:

  1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaikbaiknya.
  2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Dalam pasal 41 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 juga diatur mengenai putusnya perkawinan karena perceraian yaitu:

  • Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anakanaknya. Semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai putusan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.
  • Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
  • Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Pasal tersebut bahwa kedua orang tua harus bertanggung jawab terhadap anak-anaknya meskipun perkawinan telah putus. Bapak dan Ibu tetap berkewajiban mengurus masa depan anak-anaknya yang dalam pelaksanaannya tentu saja dilakukan oleh salah satu pihak. Kewajiban orang tua itu tetap berlaku meskipun kekuasaan orang tua dicabut. Kewajiban orang tua ini berlangsung sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri.

Akan tetapi bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara jelas diatur tentang akibat putusnya hubungan perkawinan. Pasal 149 KHI menyebutkan bahwa salah satu akibat dari putusnya hubungan perkawinan karena talak adalah bekas suami wajib memberikan biaya hadhanah (pemeliharaan, termasuk didalamnya biaya pendidikan) untuk anak yang belum mencapai umur 21 tahun.

Mengenai akibat putusnya hubungan perkawinan karena (gugat cerai) diatur dalam pasal 156 KHI. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia. Bagi anak yang telah mumayyiz berhak memilih ayah atau ibu.

Semua biaya nafkah anak menjadi tanggungan ayah sesuai kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).

Terhadap Pembagian Harta Bersama

Perceraian yang timbul antara suami dan isteri melahirkan akibat, diantaranya adalah pembagian harta bersama. Harta bersama adalah harta yang didapat atau diperoleh selama perkawinan. Harta tersebut akan menjadi harta bersama, jika tidak ada perjanjian mengenai status harta tersebut sebelum ada pada saat dilangsungkan pernikahan, kecuali harta yang dapat itu diperoleh dari hadiah atau warisan atau bawaan masing-masing suami istri yang dimiliki sebelum dilangsungkan pernikahan, seperti tercantum pada pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Wasman, Wardah Nuroniyah, 2011: 219).

Menurut undang-undang perkawinan, apabila putus perkawinan karena perceraian harta bersama harus diselesaikan menurut hukumnya masing-masing yaitu:

Pasal 35

1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36

1. Mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

2. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Pasal 37

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur dalam hukumnya masing-masing.

Menurut Kompilasi Hukum Islam:

Pasal 85: Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri
Pasal 86 (1) : Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri dalam perkawinan.

Pasal 86 (2) : Harta istri tetap dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.

Dalam ayat-ayat tersebut Kompilasi Hukum Islam bertentangan bunyinya, karena hukum Islam pada prinsipnya tidak dikenal harta campur kecuali dengan syirkah (perkongsian), namun apabila dalam kehidupan sehari-hari antara suami istri mencampurkan hartanya maka otomatis terjadi percampuran harta.

Pasal 96 (1) : apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup terlama.

Pasal (97) : Janda atau duda hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Berdasarkan ayat-ayat tersebut maka harta yang diperoleh suami istri karena usahanya, adalah harta bersama, baik mereka bekerja bersama-sama atau hanya suami saja yang bekerja sedangkan istri hanya mengurus rumah tangga beserta anak-anak di rumah.