Anjuran Menikah di Bulan Syawal

SUDUT HUKUM | Sebenarnya ide dari tulisan ini, terilhami dari beberapa kasus yang sering terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat muslim. Kasus itu berkaitan dengan waktu penetapan acara pernikahan. Menurut sebagian umat Islam di Indonesia (khususnya di daerah yang masih fanatik dengan sukuisme-nya), menikahkan seorang anak di bulan Syawwal atau di antara Idul Fitri dengan Idul Adha adalah hal yang tidak baik. Alasannya adalah jika mereka menikah di bulan tersebut, maka mereka akan selalu mendapatkan kesialan dan musibah yang terus menerus.

Tidak hanya itu, cerita tentang wafatnya dua orang anak Rasulullah yang menikah di bulan Syawwal, juga menjadi referensi buat sebagian umat Islam, untuk tidak menikahkan anaknya di bulan Syawwal. Padahal ketika di tanya, mereka tidak mengetahui dari mana sumber cerita tentang wafatnya dua anak Rasul tersebut. Ringkasnya menurut golongan ini, salah satu waktu yang buruk untuk pernikahan itu adalah di bulan Syawwal.

Alasan-alasan seperti yang telah dikemukakan di atas, jelas tidak berdalil sedikitpun, bahkan terkesan tidak rasional. Sikap semacam ini jika tidak diobati, maka akan menyebabkan seseorang sampai pada perbuatan syirik. Lantas bagaimana sebenarnya pandangan Islam berkaitan dengan larangan menikahkan anak di bulan Syawwal. Apakah benar Syawwal akan menyebabkan seseorang menjadi sial? Lantas hari dan bulan apakah yang baik untuk menikah?.



Dilarang ataukah Dianjurkan Menikah Di Bulan Syawwal?


Anggapan sebagian dari umat Islam yang mendiskriminasikan Syawwal dan menghukuminya sebagai bulan yang tak baik untuk menikah dan menikahkan anak adalah tidak dapat dibenarkan. Malah yang benar itu justru sebaliknya, bulan Syawwal adalah bulan dianjurkannya kita untuk menikah dan menikahkan anak serta memulai rumah tangga yang baru. Dalil terkait dengan anjuran ini adalah sebagaimana perbuatan Rasulullah Saw. sendiri, yang menikahi istrinya yaitu Aisyah r.a. di bulan Syawwal.

Hal ini sebagaimana bersumber dari sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Bahkan jika ditelusuri, sebenarnya penggunaan bahasa ‘di-sunnahkannya’ atau ‘dianjurkannya’ menikah di bulan syawwal ini berasal dari salah satu bunyi bab yang terdapat dalam kitab Shahih Muslim tersebut, yaitu “baabu istihbaabi tajawwuji wa tajwiiji fi syawwali wa istihbaabi dukhuuli fiihi” (bab disunnahkan menikah dan menikahkan (seseorang) di bulan Syawwal serta disunnahkan menggauli (istrinya) di bulan tersebut). Hadis mengenai hal ini adalah:

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb sedangkan lafazhnya dari Zuhair keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Isma’il bin Umayah, dari Abdullah bin Urwah, dari Urwah, dari ‘Aisyah dia berkata: Rasulullah Saw. menikahiku pada bulan Syawwal, dan mulai berumah tangga bersamaku pada bulan Syawwal, Maka isteri-isteri Rasulullah Saw. yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?”. (Perawi) berkata: Oleh karena itu, ‘Aisyah sangat senang menikahkan para wanita di bulan Syawwal. (H.R. Muslim, No. 1423).


Menurut Imam Nawawi yang mensyarahkan hadis tersebut, munculnya hadis ini menepis keyakinan Jahiliyah dan asumsi sebahagian kalangan awam masa kini, yang memakruhkan menikah, menikahkan dan menggauli istri pada bulan Syawwal. Menurut beliau keyakinan ini bathil dan tidak ada dasarnya. Hal ini merupakan warisan dari kebudayaan orang-orang Jahiliyah. Mereka menganggap bahwa bulan ini adalah bulan sial, karena menurut mereka kata ‘Syawal’ berarti ‘al-Isyaalah’ dan ar-Raf’u yang artinya terangkat atau hilang. (Imam Nawawi, Syarh Nawawi ‘Ala Muslim, h. 884).

Dalam hadis lain ternyata tidak hanya Aisyah r.a, namun istri Rasulullah Saw. yang bernama Ummu Salamah juga di nikahi Rasul pada bulan Syawwal. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah Saw.:

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr ibn Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Aswad Ibn Amir, telah menceritakan kepada kami Zuhair, dari Muhammad ibn Ishaq, dari Abdillah ibn Abi Bakr, dari ayahnya, dari Abdul Malik ibn Harist, ibn Hisyam dari ayahnya, bahwasanya Rasulullah Saw. menikahi Ummu Salamah di bulan Syawwal dan mengumpulinya juga di bulan Syawwal. (H.R. Ibnu Majah, No. 1991).


Jadi, sebagaimana dikatakan oleh Sulaiman an-Nadawi (ulama dan sejarawan dari The Muslim University of Aligarh, India) dalam bukunya “Aisyah r.a ; Sejarah Lengkap Kehidupan Ummul Mukminin Aisyah r.a”, dari beberapa riwayat tentang waktu pernikahan Rasul tersebut, kiranya dapatlah menepis keraguan sebagian umat Islam yang ingin melaksanakan pernikahan di bulan Fitri ini. Kepercayaan akan sialnya menikah di bulan ini hanyalah mitos belaka, dan terkesan seperti meniru budaya yang pernah terjadi pada masa Jahiliyah. Namun tentunya menikah di bulan syawal ini bukanlah paksaan ataupun kewajiban, namun hanya sekedar sunnah atau anjuran bagi mereka para pemuda yang sudah di mudahkan Allah Swt., untuk dapat melaksanakan sunnah ini.

Menghilangkan Sikap at-Thiyarah (Berkeyakinan Sial)

Sebagian Umat Islam di Indonesia umumnya masih mempercayai adanya tanggal, hari dan bulan baik dan buruk. Hal ini biasanya tampak terjadi saat umat Islam hendak melakukan sebuah hajatan ataupun acara-acara sakral yang terjadi hanya sekali seumur hidup. Pemilihan tanggal ini di lakukan atas dasar kebiasaan yang terjadi secara turun temurun dari leluhur mereka. Terkadang, beberapa kasus buruk yang pernah terjadi pada suatu acara di waktu tersebut, membuat orang mengkramatkan waktu tersebut dan enggan untuk melakukan acara pada waktu itu.

Dalam Islam tidak ada yang disebut sebagai hari sial atau waktu tidak sial. Seseorang berhak untuk melakukan hajatan selama hal itu dibenarkan oleh syariat agama Islam. Bahkan Rasulullah Saw. mengatakan bahwa at-Thiyarah adalah termasuk syirik. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw.:“Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibn Katsir, telah mengkhabarkan kepada kami Sufyan dari Salamah ibn Kuhail, dari ‘Aisaa ibn ‘Ashim dari ziri ibn Khubaisy dari Abdullah ibn Mas’ud, Rasulullah Saw. bersabda: Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik dan setiap orang pasti (pernah terlintas dalam hatinya sesuatu dari hal ini). Hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakkal kepada-Nya.” (H.R. Abu Daud, No. 3411).

Oleh karena itu kita perlu untuk bersikap optimis dan berbaik sangka kepada Allah Swt. tentang waktu pernikahan. Kejadian yang tidak diinginkan ketika acara, seperti hujan yang turun saat pesta kita berlangsung bukanlah berarti itu tanda kesialan. Apapun yang terjadi hal itu adalah merupakan takdir dari Allah Swt. semoga kita terhindar dari sikat at-Thiyarah, dan meyakini sepenuhnya akan kekuasaan Allah Swt. Wallahu ta’ala a’lam.

(Oleh: Rahmat Rifai Lubis, M.Pd.I-Penulis adalah Guru PAI SMAN-3 Medan dan Alumnus Program Pascasarjana IAIN Sumut Medan.)