Benjamin N. Cardozo dan Pemikiran Aliran Sosiological Jurisprudence

SUDUT HUKUM | Aliran Sosiological Jurisprudence memiliki beberapa tokoh yang banyak menyumbangkan pemikira tentang ilmu hukum sosiologis, akan tetapi yang akan dibahas dalam penelitian ini hanya tiga tokoh. Pembatasan ini dilakukan agar penelitian ini tidak terlalu luas dan menurut penulis ketiga tokoh tersebut mampu merepresentasikan inti pemikiran dari aliran sosiological jurisprudence. Ketiga tokoh tersebut adalah Eugen Ehrlich, Roscoe Pound, dan Benjamin N. Cordozo.

Benjamin N. Cardozo , Dilahirkan di New York. Ayahnya Albert dan ibunya Rebecca Nathan Cardozo. Keluarganya keturunan Yahudi yang bermigrasi ke Amerika pada sekitar 1740-1750, dari portugal melalui Belanda dan Inggris. Pada Usia 15 Tahun ia masuk Columbia University, lalu bersekolah di Columbia Law School (1889). Setelah mendapat gelar sarjana ia membuka praktik hukum di kota New York. Pada tahun 1913 ia dipilih sebagai hakim lembaga peradilan, pada puncak karirnya ia diangkat menjadi hakim Mahkamah Agung AS oleh Presiden Herbert Hoover.


Seperti sosiologi yang dikembangkan oleh Holmes dan Pound, sosiologi hukum Cardozo bertolak dari perenungan tentang perlunya memperbarui teknik hukum yang aktual dengan menutup jurang antara teknik hukum itu dan kenyataan hukum yang hidup dewasa ini. Cardozo memusatkan perhatiannya kepada aktifitas pengadilan-pengadilan. Karya pertamanya yang berjudul The Nature of Judicial Process bertujuan untuk menunjukkan bahwa ketidaktetapan yang semakin bertambah oleh keputusan pengadilan adalah suatu manifestasi yang tidak dapat dicegah dari kenyataan bahwa proses pengadilan bukanlah penemuan melainkan penciptaan, penciptaan yang diperhebat oleh situasi sesungguhnya dari kehidupan hukum.

Benjamin N. Cardozo dan Pemikiran Aliran Sosiological Jurisprudence
Sosiologi hukum dengan mencari hukum yang hidup sebagai sumbernya dalam kehidupan masyarakat sendiri akan dapat menerangkan kesukaran-kesukaran yang dihadapi oleh hakim. Hal itu lebih nyata, karena kebebasan hakim untuk menjatuhkan keputusan-keputusan secara kreatif sangat dibatasi oleh peraturan-peraturan dan undang-undang. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa Cardozo secara terus menerus telah melampaui konsepsi tentang hukum, sama halnya seorang hakim mendahului intepretasi-intepretasi tentang tujuan-tujuan sosial yang diilhami oleh penilaian-penilaian tentang baik buruk.

Selain itu melalui konsepsi metode sosiologi yang dilengkapi dengan metode logika secara analog, dan juga metode tradisi dalam proses pengadilan, Cordozo cenderung pada metode teleologikal-sosiologikal, inilah yang mendorong Cardozo melalui putusan-putusan pengadilan mencari yang bertindak sebagai penengah di antara pergerakan dan stabilitas yang luar biasa, ketidaktentuan dan keamanan.

Dilain pihak, tendensi ke arah penguraian hukum yang bersifat spontan dari masyarakat itu sendiri mendorong untuk mengakui bahwa dalam kenyataan sosial tidak ada yang mantap, stabil, tidak ada yang mutlak. Semua mengalir berubah tanpa henti.

Cardozo sangat terpengaruh oleh teori-teori ilmu hukum sosiologis, yang menekankan pada kepekaan yudisiil terhadap realitas sosial. Ia beranggapan bahwa hukum mengikuti perangkat aturan umum dan yakin bahwa penganutan terhadap preseden seharusnya merupakan aturannya, dan bukan merupakan pengecualian dalam pelaksanaan peradilan.
Namun ia mengemukakan adanya kelonggaran atau keluwesan pelaksanaan aturan ketat itu apabila penganutan terhadap preseden tidak konsisten dengan rasa keadilan dan kesejahteraan sosial. Ia berpendapat bahwa kebutuhan akan kepastian harus diserasikan dengan kebutuhan dan kemajuan, sehingga doktrin preseden tidak dianggap sebagai kebenaran mutlak dan abadi. Tampak dari pendapatnya bahwa dalam kegiatannya, hakim wajib mengikuti norma-norma yang berlaku di masyarakat dan menyesuaikan putusan dengan kepentingan umum.

Cardozo beranggapan, berbagai kekuatan sosial mempunyai pengaruh instrumental terhadap pembentukan hukum, sperti, logika, sejarah, adat istiadat, kegunaan dan standar moralitas yang telah diakui.

Menurutnya perkembangan hukum sebagai gejala sejarah ditentukan oleh perubahan-perubahan dalam masyarakat, serta pandangan masyarakat mengenai adat istiadat dan standar moralitas. Ia beranggapan, para hakim dan legislator harus senantiasa mempertimbangkan kondisi-kondisi sosial serta masalah-masalah sosial dalam pembentukan hukum.

Prinsip-prinsip sosiologi menurut Cardozo harus dipergunakan, agar hukum selalu serasi dengan kebutuhan-kebutuhan sosial dan cita-cita tertib sosial. Bagi Cardozo, hukum harus menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan masyarakat, sedangkan legislator harus mendapatkan pengetahuan mengenai perubahan dari pengalaman serta studi terhadap kehidupan maupun percerminannya.